MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Antibandit Polsek Medan Sunggal menembak mantan narapidana (residivis), karena terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Abadi, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Pelaku yang diketahui bernama Irwanto alias Bodong (34) warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulor, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal, didor pada bagian betis kanannya lantaran melawan dan hendak kabur.
“Saat dilakukan pengembangan kasusnya, tersangka Irwanto melawan dan berusaha kabur,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Minggu (14/1/2018).
Dijelaskannya, tersangka mengaku mencuri bersama temannya bernama Bagong. Keduanya beraksi membongkar rumah korbannya Asni Silalahi (37) di Jalan Abadi, Kel. Tanjung Rejo.
Dalam aksinya pada Selasa (21/1/2017) lalu tersebut pelaku bersama seorang rekannya, Bagong (DPO) menggasak 1 unit Honda Scoopy BK 4787 OU dan 1 unit laptop.
“Tim lalu membawa Bodong untuk dilakukan pengembangan ke tersangka Bagong. Namun pada saat pengembangan tersangka Bodong ini mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas,” beber Wira.
“Dari pelaku yang merupakan mantan penghuni lembaga pemasyarakatan ini, disita barang bukti satu unit laptop merek Asus dan 1 unit sepeda motor milik korbannya,” tandas Wira.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, Bodong mengaku terlibat aksi pembobolan rumah di beberapa tempat. (ras)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Antibandit Polsek Medan Sunggal menembak mantan narapidana (residivis), karena terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Abadi, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Pelaku yang diketahui bernama Irwanto alias Bodong (34) warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulor, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal, didor pada bagian betis kanannya lantaran melawan dan hendak kabur.
“Saat dilakukan pengembangan kasusnya, tersangka Irwanto melawan dan berusaha kabur,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Minggu (14/1/2018).
Dijelaskannya, tersangka mengaku mencuri bersama temannya bernama Bagong. Keduanya beraksi membongkar rumah korbannya Asni Silalahi (37) di Jalan Abadi, Kel. Tanjung Rejo.
Dalam aksinya pada Selasa (21/1/2017) lalu tersebut pelaku bersama seorang rekannya, Bagong (DPO) menggasak 1 unit Honda Scoopy BK 4787 OU dan 1 unit laptop.
“Tim lalu membawa Bodong untuk dilakukan pengembangan ke tersangka Bagong. Namun pada saat pengembangan tersangka Bodong ini mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas,” beber Wira.
“Dari pelaku yang merupakan mantan penghuni lembaga pemasyarakatan ini, disita barang bukti satu unit laptop merek Asus dan 1 unit sepeda motor milik korbannya,” tandas Wira.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, Bodong mengaku terlibat aksi pembobolan rumah di beberapa tempat. (ras)