31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kaki 2 Pembobol Gudang Karaoke Smile Ditembak

Dua maling yang ditembak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian dua dari 3 kawanan pembobol gudang Karaoke Smile, Jalan Dr Mansyur, Kel. PB Selayang I, Medan Selayang, kandas di tangan personel Polsek Medan Sunggal.

Tidak sekedar ditangkap. Kedua tersangka juga harus merasakan sakit pada kedua kaki mereka karena ditembus peluru. Mereka yakni Budiman Sitompul alias Budi (34) warga Jl. Setia Budi, Gang Melati, Kel. Tj Rejo dan Abdul Rahman Syahmutar Sitepu alias Abas (27) warga Jl. Dr Mansur, Gang Sehat, Kel. TB Selayang 1, Medan Selayang.

Informasi dihimpun, Budi dan Abas beraksi pada pertengahan Oktober 2017 lalu bersama Darmiji (DPO). Untuk memuluskan aksi, sehari sebelumnya, Abas dan Darmaji lebih dulu melakukan pemantauan.

Setelah ketiganya berhasil masuk ke gudang, semua barang-barang diangkut dengan menggunakan becak lalu dijual ke berbagai tempat. Sekali berhasil, hal serupa mereka ulangi hingga 7 kali di tempat serupa.

Karena telah terjadi berulang kali, pihak Karouke melalui Angga Bulantara (31) akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal. Dari hasil penyelidikan, Rabu (15/11) kemarin akhirnya keberadaan Budi dan Abas ditemukan.

Dari keduanya, petugas mendapatkan nama Darmiji. Tanpa buang waktu, upaya pengembangan pun dilakukan. Namun dalam prosesnya, Budi dan Abas malah mencoba melarikan diri dan berniat melawan petugas.

“Melawan petugas dan yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Jumat (17/11) sore.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 12 unit ups, Lound speaker 6 unit, 6 unit sobwofer, 1 unit kulkas besar, 3 unit mesin ac, 5 unit blower ac, 2 unit proyektor dan Tali tambang.

Akibat perbuatannya para tersangka di persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (oki/ras)

Dua maling yang ditembak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian dua dari 3 kawanan pembobol gudang Karaoke Smile, Jalan Dr Mansyur, Kel. PB Selayang I, Medan Selayang, kandas di tangan personel Polsek Medan Sunggal.

Tidak sekedar ditangkap. Kedua tersangka juga harus merasakan sakit pada kedua kaki mereka karena ditembus peluru. Mereka yakni Budiman Sitompul alias Budi (34) warga Jl. Setia Budi, Gang Melati, Kel. Tj Rejo dan Abdul Rahman Syahmutar Sitepu alias Abas (27) warga Jl. Dr Mansur, Gang Sehat, Kel. TB Selayang 1, Medan Selayang.

Informasi dihimpun, Budi dan Abas beraksi pada pertengahan Oktober 2017 lalu bersama Darmiji (DPO). Untuk memuluskan aksi, sehari sebelumnya, Abas dan Darmaji lebih dulu melakukan pemantauan.

Setelah ketiganya berhasil masuk ke gudang, semua barang-barang diangkut dengan menggunakan becak lalu dijual ke berbagai tempat. Sekali berhasil, hal serupa mereka ulangi hingga 7 kali di tempat serupa.

Karena telah terjadi berulang kali, pihak Karouke melalui Angga Bulantara (31) akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal. Dari hasil penyelidikan, Rabu (15/11) kemarin akhirnya keberadaan Budi dan Abas ditemukan.

Dari keduanya, petugas mendapatkan nama Darmiji. Tanpa buang waktu, upaya pengembangan pun dilakukan. Namun dalam prosesnya, Budi dan Abas malah mencoba melarikan diri dan berniat melawan petugas.

“Melawan petugas dan yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Jumat (17/11) sore.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 12 unit ups, Lound speaker 6 unit, 6 unit sobwofer, 1 unit kulkas besar, 3 unit mesin ac, 5 unit blower ac, 2 unit proyektor dan Tali tambang.

Akibat perbuatannya para tersangka di persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (oki/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/