32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tiga Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir sabu antarprovinsi divonis masing-masing selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiga warga Lampung Selatan ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).

Ilustrasi-sabu

Majelis hakim yang diketuai Deni Lumban Tobing, sependapat dengan JPU Anita dimana ketiga terdakwa masing-masing, Pandu Apriansyah, Pran Antoni dan Al Ari Fubillah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatukan para terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Deni, dalam amar putusannya.

Menurut mejelis hakim, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya. Menanggapi putusan hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Anita, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, pada April 2020, terdakwa Pandu melintas dari Banda Aceh bersama Fery Yadi (meninggal), Pran Antoni, Al Ari Fubillah. Saat itu, para saksi polisi melihat ada Fery Yadi bersama Pran Antoni, Al Ari Fubillah dan terdakwa Pandu Afriansyah sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan.

Seketika, polisi langsung menyuruh mereka tiarap dan memeriksanya. Polisi kemudian menggeledah mobil yang mereka bawa. Saksi polisi melihat benar di dalam mobil tersebut ada 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan gayo Coffee Aceh Robusta di dalam tas sandang merk Leaper tepatnya diletakkan di bangku belakang.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir sabu antarprovinsi divonis masing-masing selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiga warga Lampung Selatan ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).

Ilustrasi-sabu

Majelis hakim yang diketuai Deni Lumban Tobing, sependapat dengan JPU Anita dimana ketiga terdakwa masing-masing, Pandu Apriansyah, Pran Antoni dan Al Ari Fubillah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatukan para terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Deni, dalam amar putusannya.

Menurut mejelis hakim, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya. Menanggapi putusan hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Anita, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, pada April 2020, terdakwa Pandu melintas dari Banda Aceh bersama Fery Yadi (meninggal), Pran Antoni, Al Ari Fubillah. Saat itu, para saksi polisi melihat ada Fery Yadi bersama Pran Antoni, Al Ari Fubillah dan terdakwa Pandu Afriansyah sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan.

Seketika, polisi langsung menyuruh mereka tiarap dan memeriksanya. Polisi kemudian menggeledah mobil yang mereka bawa. Saksi polisi melihat benar di dalam mobil tersebut ada 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan gayo Coffee Aceh Robusta di dalam tas sandang merk Leaper tepatnya diletakkan di bangku belakang.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/