25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasek dan Kepala UPT Dipanggil Poldasu

Pemaparan bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan.

MEDAN- Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus mendalami penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini. Apalagi tersangka mengaku 0,5 persen dari komisi yang dikutipnya mengalir kepada Kepala Sekolah (Kasek).

Menurut Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia menyatakan, penyidik menduga praktik yang dilakoni oleh Armaini dilakukan secara terstruktur. Oleh karenanya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

“Rencananya, besok (hari ini, red) dibuat surat panggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Dedi, Minggu (15/1).

Dijelaskan, pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (18/1) dan Kamis (19/1) mendatang. Itu dilakukan untuk membuktikan petunjuk dari pengakuan Armaini yang menyebut, komisi yang dipatoknya ada mengalir kepada oknum Kasek.

“Rabu atau Kamis, dilakukan pemeriksaan untuk Kepala UPT dan Kepala Sekolah,” tandas dia.

Armaini ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang. Terbongkarnya praktik ini karena keberanian dua guru SDN 060950 di Medan Labuhan yang melapor.

Kedua guru dimaksud yakni, Rosmawati yang meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp150 juta. Dan, Zainun yang meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp210 juta. Kedua guru tersebut wajib memberikan komisi sebesar 3 persen dari jumlah pinjaman tersebut kepada Armaini. Jika tidak, berkasnya sulit diproses yang berbuntut kepada lamanya pencairan.

Polisi menilai Armaini telah menyalahgunakan jabatannya selaku Bendahara UPT Disdik Kecamatan Medan Labuhan. Ironisnya, Armaini mengaku melakukan praktik pungutan liar (pungli) itu sejak dirinya menjabat, tiga tahun lalu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Apa yang dilakukan tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum. Kemudian kedua korbannya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada bendahara itu,” jelas Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat. (ted/dek)

Pemaparan bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan.

MEDAN- Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus mendalami penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini. Apalagi tersangka mengaku 0,5 persen dari komisi yang dikutipnya mengalir kepada Kepala Sekolah (Kasek).

Menurut Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia menyatakan, penyidik menduga praktik yang dilakoni oleh Armaini dilakukan secara terstruktur. Oleh karenanya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

“Rencananya, besok (hari ini, red) dibuat surat panggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Dedi, Minggu (15/1).

Dijelaskan, pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (18/1) dan Kamis (19/1) mendatang. Itu dilakukan untuk membuktikan petunjuk dari pengakuan Armaini yang menyebut, komisi yang dipatoknya ada mengalir kepada oknum Kasek.

“Rabu atau Kamis, dilakukan pemeriksaan untuk Kepala UPT dan Kepala Sekolah,” tandas dia.

Armaini ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang. Terbongkarnya praktik ini karena keberanian dua guru SDN 060950 di Medan Labuhan yang melapor.

Kedua guru dimaksud yakni, Rosmawati yang meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp150 juta. Dan, Zainun yang meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp210 juta. Kedua guru tersebut wajib memberikan komisi sebesar 3 persen dari jumlah pinjaman tersebut kepada Armaini. Jika tidak, berkasnya sulit diproses yang berbuntut kepada lamanya pencairan.

Polisi menilai Armaini telah menyalahgunakan jabatannya selaku Bendahara UPT Disdik Kecamatan Medan Labuhan. Ironisnya, Armaini mengaku melakukan praktik pungutan liar (pungli) itu sejak dirinya menjabat, tiga tahun lalu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Apa yang dilakukan tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum. Kemudian kedua korbannya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada bendahara itu,” jelas Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat. (ted/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/