25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah, Eks Kasek SMKN 1 Medang Deras Dituntut 6 Tahun Penjara

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TUNTUTAN: Terdakwa Muara Barus menjalani sidang di PN Medan, Kamis (14/2) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara, Muara Barus (41) dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU), David Prima di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2) sore.

Dalam amar tuntutan JPU, David Prima menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan sekolah tersebut.

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Muara Barus ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap David di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Muara didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan bulan kurungan.

Terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp286.337.000. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” tuntut David.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Muara didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dia bersama konsultan pengawas, Zulkarnain Panjaitan (almarhum), dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp436.337.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perkara ini berawal dari pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Medang Deras yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2016 sebesar Rp2.497.940.000.

Diduga telah terjadi mark up pada proyek ini. Pemasok bahan bangunan menyatakan faktur yang digunakan pada proyek itu bukan miliknya.

Di berkas itu ditemukan penggelembungan harga bahan bangunan, sehingga merugikan keuangan negara.(gus/ala)

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TUNTUTAN: Terdakwa Muara Barus menjalani sidang di PN Medan, Kamis (14/2) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara, Muara Barus (41) dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU), David Prima di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2) sore.

Dalam amar tuntutan JPU, David Prima menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan sekolah tersebut.

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Muara Barus ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap David di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Muara didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan bulan kurungan.

Terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp286.337.000. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” tuntut David.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Muara didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dia bersama konsultan pengawas, Zulkarnain Panjaitan (almarhum), dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp436.337.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perkara ini berawal dari pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Medang Deras yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2016 sebesar Rp2.497.940.000.

Diduga telah terjadi mark up pada proyek ini. Pemasok bahan bangunan menyatakan faktur yang digunakan pada proyek itu bukan miliknya.

Di berkas itu ditemukan penggelembungan harga bahan bangunan, sehingga merugikan keuangan negara.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/