25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasus Korupsi IPA Martubung Ada Tersangka Baru

IST/SUMUT POS
SEPI: Instalasi pengolahan air di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tampak sepi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Tahun 2012 akan ada tersangka baru.

SEBELUMNYA, Kejari Belawan sudah menetapkan mantan Kepala Divisi Air Limbah, Ir M Suhairi dan Direktur Utama PT Promit LGU, Flora Simbolon sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat ini, akan ada penetapan tersangka baru. Mereka dari pihak PDAM dan pihak rekanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nurdiono SH menjelaskan kasus yang telah menyerap anggaran penyertaan modal Pemprov Sumatera Utara senilai Rp58 miliar tersebut, Kamis (14/2).

Siapa tersangka baru itu? Nurdiono masih merahasiakan identitas koruptor tersebut.

“Sabar dulu ya, yang jelas dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru. Nanti akan kita press rilis,” ucapnya.

Saat ini, Ir M Suhairi dan Flora Simbolon telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Medan. Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA dan jaringan pipa transmisi di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dana sebesar Rp58 M untuk proyek ini berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu. Pengerjaan dilakukan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK). (fac/ala)

IST/SUMUT POS
SEPI: Instalasi pengolahan air di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tampak sepi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Tahun 2012 akan ada tersangka baru.

SEBELUMNYA, Kejari Belawan sudah menetapkan mantan Kepala Divisi Air Limbah, Ir M Suhairi dan Direktur Utama PT Promit LGU, Flora Simbolon sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat ini, akan ada penetapan tersangka baru. Mereka dari pihak PDAM dan pihak rekanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nurdiono SH menjelaskan kasus yang telah menyerap anggaran penyertaan modal Pemprov Sumatera Utara senilai Rp58 miliar tersebut, Kamis (14/2).

Siapa tersangka baru itu? Nurdiono masih merahasiakan identitas koruptor tersebut.

“Sabar dulu ya, yang jelas dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru. Nanti akan kita press rilis,” ucapnya.

Saat ini, Ir M Suhairi dan Flora Simbolon telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Medan. Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA dan jaringan pipa transmisi di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dana sebesar Rp58 M untuk proyek ini berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu. Pengerjaan dilakukan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK). (fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/