SERGAI, SUMUTPOS.CO – Terhitung dari 1 hingga 13 Februari 2019, Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan 13 tersangka narkoba dari sejumlah daerah. Penangkapan itu merupakan laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Sergai, dengan 9 laporan dari Satresnarkoba, 3 dari Polsek Perbaungan dan 1 dari Polsek Dolok Masihul.
Dari 13 tersangka, ada 9 pengedar dan 4 pengguna sabu. Mereka yang pengedar masing-masing, M Ramlan alias Pak Lek (48), Miswanto alias Anto alias Toyek (39), Fitra Hidayat (23), Fitra Hidayat Fitra, Siti Hajar alias Siajar (34), M. Alfian alias M Guntur (29), Supriadi alias Tembong (41), Riki Andrian alias Riki (31) dan Irwan alias Iing (32).
Sedangkan 4 pengguna masing-masing, Romiansyah (24), Suprianto alias Anto Kemiri (52), Dian Sahala Sihombing (28) dan Irfan Lubis alias Fana (35).
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti sabu 32,08 gram, 10 gram ganja kering dan 2,5 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos di Mapolres Sergai, Rabu (13/2).
Kepada masyarakat, kapolres mengimbau agar bisa memberikan informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba di tempat tinggalnya.
“Artinya kami Polres Sergai membangun kemitraan bersama masyarakat dalam pemberantasan narkoba,” kata AKBP Juliarman.
Selain itu, upaya yang sering dilakukan adalah melakukan program unggulan GKN (Grebek Kampung Narkoba).
Kapolres juga meminta peran serta tokoh masyarakat maupun agama, untuk terus berpartisipasi dalam membasmi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal masing-masing.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitarnya, dapat menghubungi nomor Hp Kasatresnarkoba 08126345618,” imbau kapolres.
Hasil pemeriksaan para tersangka, mayoritas mengaku mendapat pasokan sabu dari Medan. Namun begitu, polisi tidak lansung percaya.
“Karena wilayah Kabupaten Sergai adalah sebagian pesisir laut, sama seperti Tanjungbalai. Pasti ada yang masuk melalui perairan laut selat Malaka,” tegas kapolres.(sur/ala)