MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan 4 orang tersangka berikut barang bukti (P22) kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Tapteng dari Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3). Keempat tersangka yang merupakan anggota DPRD Tapanuli Tengah itu langsung dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta usai pemeriksaan administrasi.
Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng). Sedangkan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.
“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (14/3).
Penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.
“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjunggusta,” urainya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO. Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Laporan kasus ini diterima dengan Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan 4 orang tersangka berikut barang bukti (P22) kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Tapteng dari Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3). Keempat tersangka yang merupakan anggota DPRD Tapanuli Tengah itu langsung dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta usai pemeriksaan administrasi.
Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng). Sedangkan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.
“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (14/3).
Penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.
“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjunggusta,” urainya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO. Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Laporan kasus ini diterima dengan Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. (man/ala)