25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Nyambi Kurir Sabu Driver Ojol Divonis 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkifli (31) warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tan jungpura Kabupaten Langkat divonis 9 tahun penjara. Terdakwa driver ojek online ini, dinilai terbukti karena menyambi sebagai kurir sabu seberat 22 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 9 tahun penjara,” tandas majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas hakim.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa maupun jaksa menyatakan sikap selama satu pekan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Sri Delyanti menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2020, ketika polisi melakukan pengembangan atas Informasi tersebut bahwa terdakwa Zulkifli merupakan kurir narkotika jenis sabu atas suruhan Andi Akbar alias Frans (DPO).(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkifli (31) warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tan jungpura Kabupaten Langkat divonis 9 tahun penjara. Terdakwa driver ojek online ini, dinilai terbukti karena menyambi sebagai kurir sabu seberat 22 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 9 tahun penjara,” tandas majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas hakim.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa maupun jaksa menyatakan sikap selama satu pekan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Sri Delyanti menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2020, ketika polisi melakukan pengembangan atas Informasi tersebut bahwa terdakwa Zulkifli merupakan kurir narkotika jenis sabu atas suruhan Andi Akbar alias Frans (DPO).(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/