MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Tamin Sukardi pada sidang pekan lalu, kemarin (14/5) majelis hakim pun sependapat dengan JPU dengan memberikan putusan sela yang juga menolak eksepsi terdakwa.
“Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut agar tetap menahan terdakwa untuk dihadirkan pada sidang berikutnya,” ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5).
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim pun menanggapi permohonan terdakwa untuk diizinkan melakukan perobatan ke salah satu rumah sakit di kota Medan.
“Atas surat rekomendasi dari dokter yang telah kami terima, yang menyebutkan terdakwa membutuhkan perawatan medis, maka kami mengizinkan terdakwa selama empat hari untuk dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit dengan penjagaan pihak kepolisian,” ucap Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, terdakwa melalui kuasa hukumnya memang telah mengajukan permohonan izin berobat ke rumah sakit atas penyakit jantung koroner yang dimilikinya.
Namun pekan lalu, majelis hakim menolak permohonan terdakwa karena tidak adanya surat rekomendasi dari dokter terkait.
Seperti diketahui, JPU Tipikor pada Kejaksaan Agung mendakwa Tamin Sukardi yang diduga menyelewengkan aset negara berupa tanah dengan nilai sekitar Rp132 miliar.
Dia diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN 2.(adz/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Tamin Sukardi pada sidang pekan lalu, kemarin (14/5) majelis hakim pun sependapat dengan JPU dengan memberikan putusan sela yang juga menolak eksepsi terdakwa.
“Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut agar tetap menahan terdakwa untuk dihadirkan pada sidang berikutnya,” ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5).
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim pun menanggapi permohonan terdakwa untuk diizinkan melakukan perobatan ke salah satu rumah sakit di kota Medan.
“Atas surat rekomendasi dari dokter yang telah kami terima, yang menyebutkan terdakwa membutuhkan perawatan medis, maka kami mengizinkan terdakwa selama empat hari untuk dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit dengan penjagaan pihak kepolisian,” ucap Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, terdakwa melalui kuasa hukumnya memang telah mengajukan permohonan izin berobat ke rumah sakit atas penyakit jantung koroner yang dimilikinya.
Namun pekan lalu, majelis hakim menolak permohonan terdakwa karena tidak adanya surat rekomendasi dari dokter terkait.
Seperti diketahui, JPU Tipikor pada Kejaksaan Agung mendakwa Tamin Sukardi yang diduga menyelewengkan aset negara berupa tanah dengan nilai sekitar Rp132 miliar.
Dia diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN 2.(adz/ala)