MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah hampir setahun menjadi buronan, 3 dari 13 anggota Geng Motor Ezto yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Medan dalam suatu penyergapan dari berbagai lokasi berbeda.
Bahkan, ketiga tersangka ditembak pada kakinya karena berusaha kabur. Sedangkan untuk 10 orang anggota Geng Motor Ezto lainnya masih terus dalam pengejaran petugas kepolisian. Ketiganya, Fernando Emanuel Sinurat alias Nando selaku ketua Geng Motor Ezto. Sementara 2 lagi anggotanya, yakni Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, para anggota Geng Motor Ezto ini diciduk polisi dikarenakan telah melakukan aksi penyerangan terhadap Rico Lumbanraja, 24 Maret 2019 lalu. Akibat penyerangan itu, korban harus mengalami cedera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis selama sebulan.
“Korban sampai saat ini juga masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekanbaru. Korban juga tidak bisa lagi melanjutkan studinya karena mengalami gangguan di kepala dan cacat permanen,” ujar Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (14/5).
Atas kejadian tersebut, personel Reskrim Polsek Medan Helvetia dan Satreskrim Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan. Hingga pada 24 April 2020, tim berhasil menangkap 3 tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya. “Hasil penyelidikan yang kita lakukan, telah menetapkan 13 orang sebagai DPO. Pada 24 April 2020 kita berhasil menangkap 3 tersangka sehingga saat ini 10 tersangka lagi masih DPO,” terang Isir.
Mantan ajudan Presiden Jokowi ini mengutuk keras aksi brutal Geng Motor Ezto ini. Dia mengingatkan kepada komplotan geng motor lainnya yang ada di Medan agar jangan mengacaukan Kamtibmas.”Kami tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas, keras dan terukur pada anggota geng motor yang melakukan aksi kekerasan,” ketusnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHPindana tentang Pengerusakan Barang atau Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara, orang tua korban, Rosita Simatupang yang turut hadir memohon pada Polrestabes Medan agar memberantas habis semua geng motor yang ada di Medan. Jangan sampai ada lagi orang tua yang mengalami nasib serupa karena anaknya menjadi korban kebrutalan geng motor.
“Rico (korban) adalah anak laki-laki satu-satunya di keluarga kami, cita-citanya mau masuk Akpol atau Akmil. Bagi kami orang batak, anak laki-laki merupakan harapan keluarga. Kini, harapan kami telah hancur, anak kami tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya,” ujar Rosita.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Rico terjadi di rumah teman korban yang bermarga Purba kawasan Perumahan Guru Lama, Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada Minggu, 24 Maret 2019 silam. Korban dipukuli lebih dari 30 orang hingga tak berdaya. Tindakan penganiayaan itu membuat korban tergeletak dan tak berdaya di tengah jalan. (ris/btr)