TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 30 butir, handphone, dan sepeda motor.
Dari informasi yang dihimpun, Minggu (14/6), para tersangka masing-masing ZE alias Zul (38) warga Kelurahan Pematangpasir, Kecamatan Teluk Nibung, Zul alias Korak (40) warga Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan AS alias Tumbin (50) warga Kelurahan Muarasentosa, Kecamatan Seitualang Raso.
“Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (13/6) malam di tempat berbeda,” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira.
Putu juga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba, melakukan penyelidikan dan di TKP berhasil menangkap tersangka Zul, yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam, tanpa pelat nomor polisi, yang parkir di pinggir jalan.
Hasil penggeledahan dari laci sepeda motor tersangka, ditemukan sebungkus plastik transparan berisi 30 butir, diduga narkotika jenis ekstasi. Kepada polisi, tersangka mengaku pil itu miliknya, yang diperoleh dari Zul alias Korak.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Korak di Jalan M Abbas Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Korak diinterogasi dan mengaku memperoleh ekstasi itu dari AS, yang kemudian diciduk di rumahnya di Jalan Sei Sampean Kelurahan Muarasentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Selain 30 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 12,88 gram, barang bukti lain yang diamankan berupa 2 unit handphone Nokia hitam, sepeda motor Kawasaki Ninja hitam tanpa pelat nomor polisi, dan sepeda motor Honda Beat hitam juga tanpa pelat nomor polisi. (ant/saz)