25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Buluhingit Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin, dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Dana Desa senilai Rp967 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/6).

TUNTUTAN: Mantan Kades Buluhingit, Sarpin menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (14/6).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai, terdakwa Sarpin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Junto (jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Mian Munte.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp967 juta, dengan ketentuan apalabila dalam waktu satu bulan setelah putusan, terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. “Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap. Terdakwa selaku Kades Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode Juni 2019 s/d Nopember 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit terdapat Kerugian Negara sebesar Rp967.274.848,54.

Perlu diketahui bahwa terdakwa sempat sembunyi selama sebulan, Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut, bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin, dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Dana Desa senilai Rp967 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/6).

TUNTUTAN: Mantan Kades Buluhingit, Sarpin menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (14/6).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai, terdakwa Sarpin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Junto (jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Mian Munte.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp967 juta, dengan ketentuan apalabila dalam waktu satu bulan setelah putusan, terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. “Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap. Terdakwa selaku Kades Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode Juni 2019 s/d Nopember 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit terdapat Kerugian Negara sebesar Rp967.274.848,54.

Perlu diketahui bahwa terdakwa sempat sembunyi selama sebulan, Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut, bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/