KARO, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tanah Karo membekuk pengedar narkoba berinisial JP, warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Rabu (8/6) sore. Dari tangan pria berusia 36 tahun itu diamankan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku kata Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Kutabuluh sering dijadikan penyalahgunaan narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat, JP diamankan beserta barang bukti jenis sabu sebanyak 6 paket seberat brutto 1 gram, uang 100 ribu rupiah, satu unit hanphone merk oppo warna hitam dan satu buah plastik bening,” terangnya.
Tobing menambahkan, JP sudah kita amankan di Polres Tanah Karo untuk pengembangan selanjutnya.
Menyikapi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, mengaku, sangat dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat di daerah itu membantu Satres Narkoba Polres Tanah Karo memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami dari Polres Tanah Karo khususnya Satresnarkoba tetap memohon dukungan dari masyarakat untuk membasmi dan memburu para pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karo. Kami tidak ada apa-apanya jika tidak ada dukungan dari masyarakat,” pungkas Kasat Narkoba AKP Henry Tobing kepada wartawan pada hari Selasa (14/6). (deo/azw)