SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Adiaksa, resmi menyandang status tersangka setelah diperiksa aparat Polda Sumut Sabtu (13/7). Adiaksa disangkakan terlibat dalam pemotongan uang insentif, yang dioperasi tangkap tangan (OTT) Poldasu, Kamis (11/7) lalu.
“Iya, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7).
Rony menyatakan, orang nomor satu di BPKD Siantar itu datang ke Polda Sumut pada Sabtu malam untuk menjalani pemeriksaan, sekaitan OTT yang sudah menetapkan bawahannya sebagai tersangka. “Dia datang sendiri. Tidak ada kita jemput. Informasi dari bawahannya yang kita periksa, ia ikut terlibat (pemotongan uang insentif, Red),”ujarnya.
Adiaksa menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas. “Pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,”akunya.
Dengan demikian, tersangka kasus ini ada dua orang, yakni bendahara Erni Zendrato dan kadis BPKD Siantar, Adiaksa.
Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, telah dipulangkan. “Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,”katanya.
Seperti diberitakan, tersangka dan para saksi tiba di Mapolda Sumut, Kamis (11/7) malam sekira 21.30 WIB. Mereka diamankan karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematangsiantar senilai 15 persen, dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019. Dari OTT tersebut, diamankan uang Rp186 juta. (dvs)