25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Korupsi Tugu Mejuah-juah Karo, Roy Simorangkir Divonis 14 Bulan Bui

Agusman/Sumut Pos
SIDANG PUTUSAN: Direktur CV Askonas Konstruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir seusai menjalani sidang putusan, Jumat (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir (38), selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Direktur Utama (Dirut) CV Askonas Konstruksi Utama ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekerjaan proyek Tugu Mejuah-juah Karo, Tahun Anggaran (TA) 2016.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Sayuti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah membayar kerugian negara seluruhnya. Atas dasar itu, terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim Sayuti.

Menanggapi putusan tersebut, Roy yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap Rpy. Sedangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir selama 7 hari.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Dapot Manurung dan Hendrianto, yang semula menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Hendrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir sebagai rekanan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.

Dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-juah sebesar Rp700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016.

Dalam pengerjaan proyek itu, terdapat kekurangan volume pengerjaan. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan Tugu Mejuah-juah sama sekali tidak dapat digunakan untuk kepentingan masayarakat karena pembuatannya belum selesai seratus persen.

“Sehingga tujuan pembuatan Tugu Mejuah-Juah yang seharusnya menciptakan ikon pariwisata baru di Karo dengan landscape perbukitan tidak tercapai,” jelas JPU dari Kejari Karo itu. (man)

Agusman/Sumut Pos
SIDANG PUTUSAN: Direktur CV Askonas Konstruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir seusai menjalani sidang putusan, Jumat (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir (38), selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Direktur Utama (Dirut) CV Askonas Konstruksi Utama ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekerjaan proyek Tugu Mejuah-juah Karo, Tahun Anggaran (TA) 2016.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Sayuti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah membayar kerugian negara seluruhnya. Atas dasar itu, terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim Sayuti.

Menanggapi putusan tersebut, Roy yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap Rpy. Sedangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir selama 7 hari.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Dapot Manurung dan Hendrianto, yang semula menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Hendrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir sebagai rekanan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.

Dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-juah sebesar Rp700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016.

Dalam pengerjaan proyek itu, terdapat kekurangan volume pengerjaan. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan Tugu Mejuah-juah sama sekali tidak dapat digunakan untuk kepentingan masayarakat karena pembuatannya belum selesai seratus persen.

“Sehingga tujuan pembuatan Tugu Mejuah-Juah yang seharusnya menciptakan ikon pariwisata baru di Karo dengan landscape perbukitan tidak tercapai,” jelas JPU dari Kejari Karo itu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/