26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyelundupan 25 Calon TKI ke Malaysia, Per Orang Diminta Rp2,2 Juta hingga Rp2,35 Juta

Ilustrasi penyeludupan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (10/7).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menyampaikan, sebanyak 25 orang yang terdiri dari 6 wanita dan 19 pria tersebut rencananya akan dikirim untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.

“Mereka diberangkatkan tanpa dilengkapi paspor,” ungkapnya didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (12/7).

Donald menjelaskan, dalam kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini, pihaknya berhasil menangkap seorang agen penyalurnya, bernama Amirullah Abdullah. Dalam kasus ini lanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjungbalai untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” jelasnya.

Donald menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp 2.350.000. Karenanya terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 2 orang DPO lainnya. Keduanya yakni berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik.

“Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah di tahan,” tandasnya.

Amirullah mengaku, dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 ribu rupiah dari 1 orang yang berhasil diberangkatkan. Rencananya, setelah para calon TKI itu dikumpulkan di Malaysia, akan disebar ke sejumlah daerah untuk bekerja.

“Kalau peran saya hanya mencari saja. Dan saya disuruh A,” sebutnya.

Amirullah juga mengaku, baru dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia ini. Sebelumnya, ia hanya mengirim 2 orang saja.

“Mereka ini sebetulnya sudah pernah bekerja di Malaysia. Jadi ini saya hanya menyalurkan saja,” pungkasnya. (dvs)

Ilustrasi penyeludupan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (10/7).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menyampaikan, sebanyak 25 orang yang terdiri dari 6 wanita dan 19 pria tersebut rencananya akan dikirim untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.

“Mereka diberangkatkan tanpa dilengkapi paspor,” ungkapnya didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (12/7).

Donald menjelaskan, dalam kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini, pihaknya berhasil menangkap seorang agen penyalurnya, bernama Amirullah Abdullah. Dalam kasus ini lanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjungbalai untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” jelasnya.

Donald menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp 2.350.000. Karenanya terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 2 orang DPO lainnya. Keduanya yakni berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik.

“Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah di tahan,” tandasnya.

Amirullah mengaku, dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 ribu rupiah dari 1 orang yang berhasil diberangkatkan. Rencananya, setelah para calon TKI itu dikumpulkan di Malaysia, akan disebar ke sejumlah daerah untuk bekerja.

“Kalau peran saya hanya mencari saja. Dan saya disuruh A,” sebutnya.

Amirullah juga mengaku, baru dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia ini. Sebelumnya, ia hanya mengirim 2 orang saja.

“Mereka ini sebetulnya sudah pernah bekerja di Malaysia. Jadi ini saya hanya menyalurkan saja,” pungkasnya. (dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/