30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

72 LSM Penerima Dana Bansos Sumut Diduga Fiktif

ilustrasi-korupsi-bansosMEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 104 LSM penerima dana hibah dan bansos Sumut, hanya 32 lembaga yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan di Kejari Medan, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Medan, Syamsuri mengatakan, sebanyak 72 LSM yang mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa. Pihaknya pun menduga bahwa 72 LSM tersebut adalah fiktif.

“LSM paling banyak yang tidak hadir dari panggilan penyidik ini. Jadi, muncul dugaan adanya penerima fiktif dana Bansos tahun 2012-2013 ini,” katanya, Senin (19/10).

Dikatakannya, sebanyak 104 LSM penerima Bansos ini langsung diserahkan oleh Kesbangpolinmas Pemprov Sumut. Penyidik pun akan mengusut 72 LSM penerima Bansos yang mangkir dari panggilan penyidik ini.

“Soal bagaimana teknis pemanggilan selanjutnya, saya tak bisa komentar banyak. Karena ini yang melakukan penyidikan juga Kejagung. Di Kejari Medan hanya menumpang tempat saja,” katanya.

Diketahui, dalam pemeriksaan lalu, selain memanggil 104 LSM, penyidik juga telah memeriksa 138 lembaga penerima dana bansos dan hibah. Ke-138 lembaga tersebut semuanya hadir dan sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

ERRY BUNGKAM
Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi lebih memilih bungkam menyikapi adanya penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut, yang diduga fiktif kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Erry yang ditemui wartawan usai menghadiri acara penerimaan kirab resolusi jihad ke-70, di Kantor Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Sumut, Jalan Sei Batang Hari No. 52 Medan, Kamis (22/10), tampak buru-buru bergegas ke dalam mobilnya saat disinggung soal itu.

“Soal bansos dan lain-lain nanti saja kita bicarakan ya,” ujar Erry singkat seraya mengakhiri wawancara.

Awalnya, Erry begitu bersikap terbuka saat dimintai tanggapan seputar acara yang dia hadiri. Saat disinggung masalah dana hibah dan bansos dan dugaan keterlibatan Rusli Paloh, abang kandung Ketum NasDem Surya Paloh, dalam pusaran kasus tersebut, Erry memilih menyetop wawancara.

Dengan mimik santai dan lambaian tangan yang menandakan penolakan ke arah wartawan, mantan Bupati Serdangbedagai itu bergegas masuk mobil dinasnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengakui memang ada ribuan penerima hibah dan bansos yang diverifikasi satuan kerja Pemprov Sumut sebagai penyalur dana tersebut. Termasuk di dalamnya untuk bantuan rumah ibadah, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya.

Namun saat disinggung adanya dugaan penyaluran dana bansos fiktif oleh Pemprovsu kepada sejumlah LSM, Hasban belum mengetahui resmi informasi tersebut.

Menurut dia, mekanisme dan aturan penerima hibah dan bansos sepenuhnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Jika dalam prosesnya ada kekeliruan dan penyimpangan, kata Hasban, pihaknya membuka pintu bagi penegak hukum untuk mengusut penyalahgunaan tersebut.

“Apalagi sekarang kan lagi berjalan prosesnya. Kita ikuti sajalah dulu alurnya ya, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai aturan sepenuhnya pertanggungjawaban dana bansos ada pada penerima. Hal itu berdasarkan ketentuan Permendagri No 32/2011 dan Permendagri No 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Ada kewajiban mereka, satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj),” tukasnya. (ted/prn/val)

ilustrasi-korupsi-bansosMEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 104 LSM penerima dana hibah dan bansos Sumut, hanya 32 lembaga yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan di Kejari Medan, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Medan, Syamsuri mengatakan, sebanyak 72 LSM yang mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa. Pihaknya pun menduga bahwa 72 LSM tersebut adalah fiktif.

“LSM paling banyak yang tidak hadir dari panggilan penyidik ini. Jadi, muncul dugaan adanya penerima fiktif dana Bansos tahun 2012-2013 ini,” katanya, Senin (19/10).

Dikatakannya, sebanyak 104 LSM penerima Bansos ini langsung diserahkan oleh Kesbangpolinmas Pemprov Sumut. Penyidik pun akan mengusut 72 LSM penerima Bansos yang mangkir dari panggilan penyidik ini.

“Soal bagaimana teknis pemanggilan selanjutnya, saya tak bisa komentar banyak. Karena ini yang melakukan penyidikan juga Kejagung. Di Kejari Medan hanya menumpang tempat saja,” katanya.

Diketahui, dalam pemeriksaan lalu, selain memanggil 104 LSM, penyidik juga telah memeriksa 138 lembaga penerima dana bansos dan hibah. Ke-138 lembaga tersebut semuanya hadir dan sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

ERRY BUNGKAM
Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi lebih memilih bungkam menyikapi adanya penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut, yang diduga fiktif kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Erry yang ditemui wartawan usai menghadiri acara penerimaan kirab resolusi jihad ke-70, di Kantor Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Sumut, Jalan Sei Batang Hari No. 52 Medan, Kamis (22/10), tampak buru-buru bergegas ke dalam mobilnya saat disinggung soal itu.

“Soal bansos dan lain-lain nanti saja kita bicarakan ya,” ujar Erry singkat seraya mengakhiri wawancara.

Awalnya, Erry begitu bersikap terbuka saat dimintai tanggapan seputar acara yang dia hadiri. Saat disinggung masalah dana hibah dan bansos dan dugaan keterlibatan Rusli Paloh, abang kandung Ketum NasDem Surya Paloh, dalam pusaran kasus tersebut, Erry memilih menyetop wawancara.

Dengan mimik santai dan lambaian tangan yang menandakan penolakan ke arah wartawan, mantan Bupati Serdangbedagai itu bergegas masuk mobil dinasnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengakui memang ada ribuan penerima hibah dan bansos yang diverifikasi satuan kerja Pemprov Sumut sebagai penyalur dana tersebut. Termasuk di dalamnya untuk bantuan rumah ibadah, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya.

Namun saat disinggung adanya dugaan penyaluran dana bansos fiktif oleh Pemprovsu kepada sejumlah LSM, Hasban belum mengetahui resmi informasi tersebut.

Menurut dia, mekanisme dan aturan penerima hibah dan bansos sepenuhnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Jika dalam prosesnya ada kekeliruan dan penyimpangan, kata Hasban, pihaknya membuka pintu bagi penegak hukum untuk mengusut penyalahgunaan tersebut.

“Apalagi sekarang kan lagi berjalan prosesnya. Kita ikuti sajalah dulu alurnya ya, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai aturan sepenuhnya pertanggungjawaban dana bansos ada pada penerima. Hal itu berdasarkan ketentuan Permendagri No 32/2011 dan Permendagri No 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Ada kewajiban mereka, satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj),” tukasnya. (ted/prn/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/