28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Idawati Masih Sibuk Berbisnis di Batam

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

BATAM, SUMUTPOS.CO – Niko Nikson Situmorang memastikan kliennya Idawati boru Pasaribu, pengusaha kargo yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI masih berada di Batam.

“Klien saya tak akan pergi kemana-mana, tak akan kabur. Idawati tetap di rumahnya di Batam. Saat ini beliau lagi sibuk urusan kerjanya,” tegas pengacara yang akrab dipanggil Nikson itu, Rabu (13/8) sore.

Lanjut Nikson, meski sudah mendengar soal vonis kasasi itu, namun pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut. “Memang kami sudah mendengar putusan MA itu. Tapi sampai saat ini kan kami belum menerima salinan putusan dari MA yang dikirim ke PN Lubuk Pakam,” ujarnya.

Nikson mengaku masih akan menunggu salinan putusan dari MA terhadap kliennya. Kalaupun nanti sudah sampai, Nikson akan mempelajari dulu putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum lainnya atau upaya hukum terakhir yakni peninjauan kembali (PK).

“Saat ini kami belum bisa menentukan langkah mau seperti apa. Karena salinan putusan itu memang belum kami dapat yang artinya bisa belum ada. Kami belum akan bersikap kalau belum turun salinan putusan ke tangan kami yang bisa menimbulkan spekulasi negatif nantinya,” terang Nikson.

Info yang didapat Batam Pos (grup SUMUTPOS.CO), dua minggu lalu tepatnya mendekati Idul Fitri, Batam Pos sempat melihat Idawati berjalan di Pelabuhan Beton Sekupang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Nikson yang mengatakan Idawati masih di Batam saat ini dan tak kemana-mana. Pantauan Batam Pos di lapangan, kondisi rumah semi permanen tepat di belakang SPBU Sekupang di Kampung Agas atau belakang gedung Beringin yang merupakan milik Idawati tampak sepi. Hanya beberapa orang tetangganya saja yang melintas dan duduk di teras rumah bercat putih itu. Saat diwawancarai, mereka semua mengaku tak tau dimana sekarang Idawati. (gas/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

BATAM, SUMUTPOS.CO – Niko Nikson Situmorang memastikan kliennya Idawati boru Pasaribu, pengusaha kargo yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI masih berada di Batam.

“Klien saya tak akan pergi kemana-mana, tak akan kabur. Idawati tetap di rumahnya di Batam. Saat ini beliau lagi sibuk urusan kerjanya,” tegas pengacara yang akrab dipanggil Nikson itu, Rabu (13/8) sore.

Lanjut Nikson, meski sudah mendengar soal vonis kasasi itu, namun pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut. “Memang kami sudah mendengar putusan MA itu. Tapi sampai saat ini kan kami belum menerima salinan putusan dari MA yang dikirim ke PN Lubuk Pakam,” ujarnya.

Nikson mengaku masih akan menunggu salinan putusan dari MA terhadap kliennya. Kalaupun nanti sudah sampai, Nikson akan mempelajari dulu putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum lainnya atau upaya hukum terakhir yakni peninjauan kembali (PK).

“Saat ini kami belum bisa menentukan langkah mau seperti apa. Karena salinan putusan itu memang belum kami dapat yang artinya bisa belum ada. Kami belum akan bersikap kalau belum turun salinan putusan ke tangan kami yang bisa menimbulkan spekulasi negatif nantinya,” terang Nikson.

Info yang didapat Batam Pos (grup SUMUTPOS.CO), dua minggu lalu tepatnya mendekati Idul Fitri, Batam Pos sempat melihat Idawati berjalan di Pelabuhan Beton Sekupang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Nikson yang mengatakan Idawati masih di Batam saat ini dan tak kemana-mana. Pantauan Batam Pos di lapangan, kondisi rumah semi permanen tepat di belakang SPBU Sekupang di Kampung Agas atau belakang gedung Beringin yang merupakan milik Idawati tampak sepi. Hanya beberapa orang tetangganya saja yang melintas dan duduk di teras rumah bercat putih itu. Saat diwawancarai, mereka semua mengaku tak tau dimana sekarang Idawati. (gas/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/