BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) yang gagal menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai didengar keterangannya di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (14/8).
Terungkap dalam sidang, bahwa sabu dengan seberat 51,02 gram ini sempat dibawa terdakwa bekerja sebagai bidan di Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan, sehari sebelum ditangkap petugas Lapas Binjai.
Ini dibuktikan dengan kertas berkepala surat RSUD Pirngadi Medan yang dijadikannya untuk membalut klip putih berisi sabu tersebut. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan oleh suami keduanya Dedi Supriono yang mendekam di Lapas Binjai untuk menyelundupkan sabu.
Namun, terdakwa berkilah tidak tahu bahwa yang dibawanya adalah sabu.
“Ada SMS disuruh suamimu ini terdakwa. Ini bukti SMS ada,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi yang memimpin sidang.
Karena ucapan majelis, terdakwa mengamininya bahwa yang dibawanya sabu. Terdakwa kembali beralibi bahwa bukan dirinya yang akan mengantarkan sabu tersebut.
“Tujuan saya memang ke Lapas. Tapi disuruh (suami) untuk jumpa orang di Lapangan Merdeka (Binjai),” kata oknum bidan yang bekerja di Bagian Pelayanan Rawat Inap RSUD Pirngadi Medan ini.
Setelah menunggu lama, orang tak dikenal itu tak kunjung datang. Terdakwa pun diminta untuk mengantarkannya sendiri setelah mendapat ancaman suami melalui layanan pesan singkat.
Bunyinya, kalau enggak diantar sabu itu, sang suami mengibusinya ke polisi. “Jangan lupa masuk dalam bra,” kata terdakwa mengingat isi pesan layanan singkat dari suaminya.
Terdakwa pun meninggalkan Lapangan Merdeka Binjai menuju Lapas. Sebelum majelis menutup sidang, terdakwa memohon agar Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk menghadirkan sang suami menjadi saksi yang meringankan. Permohonan terdakwa diamini Benny.
“Sidang ditunda minggu depan, Rabu (21/8),” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.(ted/ala)