26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ame Cs Dituntut 45 Tahun Penjara, Jaksa Perwira Tarigan: Kasihan Bos, Sudah Tinggi Itu…

BERUNDING: Ame Cs berunding dengan penasehat hukum terkait tuntutan yang diajukan jaksa.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa jaringan bandar sabu Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36) dituntut Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan kurungan penjara masing-masing 15 tahun, Rabu (14/8).

JPU Perwira membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi anggota Aida Harahap dan David Simare-mare di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai.

“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram,” kata Perwira.

JPU juga meminta agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Usai ketiga terdakwa mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Selasa (20/8) mendatang, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyatakan pembelaannya secara tertulis.

“Kalau tidak ada pengadaan pembelaan, kami anggap tidak ada membela dari tuntutan jaksa. Sidang ditutup,” tandas Fauzul.

Usai sidang, JPU merasa kasihan atas tuntutan yang dijatuhinya terhadap ketiga terdakwa. Pernyataan itu diucapkan JPU ketika Sumut Pos menyoal tuntutan yang lebih tinggi yakni 20 tahun.

“Kasihan bos. Sudah tinggi itu,” kata Perwira di PN Binjai.

Selama persidangan, Aguan selaku Suami Ame bersama anaknya Rico terus setia mendampingi terdakwa menjalani sidang yang duduk di kursi pesakitan. Pada sidang-sidang sebelumnya, Ame dan dua kaki tangannya terus berkelit memberikan keterangan.

“Terdakwa berkelit selama proses sidang, tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga merupakan residivis kasus yang sama,” aku Perwira.

Bahkan, Ame juga berdebat dengan majelis hakim. Terdakwa Ame tegang urat dalam persidangan, beberapa waktu lalu. Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian.

Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka. Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018). Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

BERUNDING: Ame Cs berunding dengan penasehat hukum terkait tuntutan yang diajukan jaksa.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa jaringan bandar sabu Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36) dituntut Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan kurungan penjara masing-masing 15 tahun, Rabu (14/8).

JPU Perwira membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi anggota Aida Harahap dan David Simare-mare di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai.

“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram,” kata Perwira.

JPU juga meminta agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Usai ketiga terdakwa mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Selasa (20/8) mendatang, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyatakan pembelaannya secara tertulis.

“Kalau tidak ada pengadaan pembelaan, kami anggap tidak ada membela dari tuntutan jaksa. Sidang ditutup,” tandas Fauzul.

Usai sidang, JPU merasa kasihan atas tuntutan yang dijatuhinya terhadap ketiga terdakwa. Pernyataan itu diucapkan JPU ketika Sumut Pos menyoal tuntutan yang lebih tinggi yakni 20 tahun.

“Kasihan bos. Sudah tinggi itu,” kata Perwira di PN Binjai.

Selama persidangan, Aguan selaku Suami Ame bersama anaknya Rico terus setia mendampingi terdakwa menjalani sidang yang duduk di kursi pesakitan. Pada sidang-sidang sebelumnya, Ame dan dua kaki tangannya terus berkelit memberikan keterangan.

“Terdakwa berkelit selama proses sidang, tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga merupakan residivis kasus yang sama,” aku Perwira.

Bahkan, Ame juga berdebat dengan majelis hakim. Terdakwa Ame tegang urat dalam persidangan, beberapa waktu lalu. Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian.

Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka. Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018). Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/