BINJAI, SUMUTPOS.CO – Salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP), Edi Nelson Sembiring menjadi saksi dalam perkara pertambangan ilegal alias galian C pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (14/8/2024).
Namun, hakim ketua, Bakhtiar yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Binjai, menceramahi wartawan usai ambil foto sidang tersebut.
Selain Edi Nelson Sembiring alias Acong yang menjadi saksi, juga ada yang lainnya. Seperti masyarakat dan anggota polisi dari Polres Binjai yang menangani perkara tersebut.
Awal mula Ketua PN Binjai, Bakhtiar memberikan ceramah saat wartawan terbitan harian Medan atas nama Teddy Akbari yang melakukan tugas peliputan, masuk ke ruang sidang. Ketika itu, wartawan tersebut duduk di paling depan mendengarkan jalannya sidang.
Saat mengeluarkan telepon genggam, Bakhtiar langsung menyenggak wartawan tersebut. “Kenapa kamu ambil foto lagi sidang? Harusnya izin dulu sama majelis kalau mau ambil foto, kamu dari mana?” ketua Bakhtiar.
Padahal, wartawan tersebut baru saja mengeluarkan telepon genggam dan tidak mengambil foto. Hanya saja, foto diambil saat saksi-saksi maju ke hadapan majelis hakim untuk diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
“Dari media pak, wartawan. Sidang juga terbuka untuk umum,” jawab Teddy yang merupakan jurnalis aktif dan tercatat sebagai keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia Langkat.
Mendengar yang mengambil foto adalah seorang jurnalis yang melakukan tugas peliputan, Bakhtiar langsung menceramahinya.
“Kamu jangan ambil foto langsung keluar, gak boleh gitu. Izin dulu mau ambil foto, sidang di Jakarta sana juga dibolehkan kalau mau letak kamera di depan,” ketus Bakhtiar.
Sidang perkara galian C ini kali kedua digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa pemilik ekskavator merek Hitachi warna oranye yang sudah disita sebagai barang bukti adalah milik saksi Edi Nelson Sembiring alias Acong.
“Banyak yang gak taunya saksi-saksi ini, ditanya siapa pemilik lahan tidak tau. Kalau yang punya ekskavator ya saksi si Edi itu,” kata Elly Harahap usai sidang.
Dalam dakwaan jaksa, tugas luar Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penindakan penambangan golongan batuan berupa tanah urug dan pasir tanpa izin di Jalan Gunung Selamat, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Selasa (14/5/2024) siang lalu.
Penindakan tersebut atas informasi dari masyarakat dan setibanya di tempat kejadian perkara, benar adanya praktik pertambangan ilegal yang ditemukannya 1 ekskavator sedang bekerja dan 3 unit dump truk dalam keadaan berisi tanah urug serta pasir.
Di lokasi penambangan, polisi mengamankan Lis Eka Wardhani alias Eka yang merupakan pekerja sebagai kasir menerima uang pembelian tanah urug dan pasir dari pembeli. Selain Eka, juga ada Rendi Prananda sebagai operator atau pengendali ekskavator.
Kedua terdakwa (Lis Eka Wardhani dan Rendi Prananda) melakukan praktik ilegal atas perintah Abd Zaini Sembiring yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Tanah urug yang ditambang secara ilegal alias tidak mengantongi izin ini dijual senilai Rp150 ribu per truk, sementara harga jual pasir Rp330 ribu per truk.
Pertambangan ilegal yang dilakukan kedua terdakwa sudah berjalan lebih dari setahun dan setiap harinya mampu menjual hingga 30 dum truk. Dari Abd Zaini Sembiring (DPO), kedua terdakwa menerima upah setiap harinya Rp100 ribu.
Penambangan yang dilakukan kedua terdakwa adalah praktik ilegal. Ini diketahui usai pemeriksaan titik koordinat 3,5594183333333333N 98.4650833333333334E.
Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama Abd Zaini Sembiring (DPO), meninggalkan bekas penambangan yang sudah dipenuhi air. Kedua terdakwa diancam pidana pasal 158 UU RI No 03/2020 tentang perubahan atas UU RI No 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted/han)