25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penahanan Mantan Kadisdik Medan Diperpanjang

Foto: Gatha Ginting/PM Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.
Foto: Gatha Ginting/PM
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekan ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan kembali memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis, sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tahun anggaran 2012 senilai Rp40,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan, pemeriksaan terhadap adik ipar Sekda Kota Medan itu dijadwalkan pada 18 September 2014 nanti.

“Pemeriksaan tersangka RL mantan Kadis Pendidikan Kota Medan dijadwalkan tanggal 18 September 2014,” katanya saat dihubungi Minggu (14/9) siang. Disebutkan Chandra, pemeriksaan itu merupakan lanjutan tahap penyidikan. Yang mana nantinya, Rajab Lubis dimintai kembali keterangan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lanjutnya masa penahanan ketiga tersangka yakni Rajab Lubis, Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperpanjang selama 20 hari.

“Kemarin para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 7-26 Agustus 2014, ini sudah dipanjang untuk 20 hari kedepannya,” tandasnya. Dijelaskan Chandra, setelah diteliti barulah berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. “Setelah tahap penuntutan dan diteliti Jaksa seperti kelengkapan formil dan materilnya barulah bisa dilimpahkan ke Tipikor,” sebutnya.

Ketiga tersangka itu kini mendekam di Rutan Klas I Tanjung Gusta. Penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan itu, ketiga tersangka terbukti melakukan gratifikasi yaitu melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Sebelumnya ketiga tersangka ini diduga meminta fee dari masing-masing Kasek saat pendistribusian uang.Uang ‘panas’ itu diberikan Kasek para penerima DAK melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina setelah pihak sekolah menerima saluran dana melalui rekening bank.

“Setoran itu dilakukan sesuai perjanjian awal yang dilakukan antara pihak sekolah dengan pihak dinas pendidikan,” terangnya. Keterangan itu, sebut Chandra, terungkap dari para Kasek yang diperiksa sebagai saksi serta pemeriksaan silang yang dilakukan, baik saksi dan tersangka mengakui penerimaan dana tersebut. “Pihak penyidik tengah membidik dugaan gratifikasi terhadap para tersangka,” tegasnya. (bay/deo)

Foto: Gatha Ginting/PM Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.
Foto: Gatha Ginting/PM
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekan ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan kembali memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis, sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tahun anggaran 2012 senilai Rp40,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan, pemeriksaan terhadap adik ipar Sekda Kota Medan itu dijadwalkan pada 18 September 2014 nanti.

“Pemeriksaan tersangka RL mantan Kadis Pendidikan Kota Medan dijadwalkan tanggal 18 September 2014,” katanya saat dihubungi Minggu (14/9) siang. Disebutkan Chandra, pemeriksaan itu merupakan lanjutan tahap penyidikan. Yang mana nantinya, Rajab Lubis dimintai kembali keterangan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lanjutnya masa penahanan ketiga tersangka yakni Rajab Lubis, Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperpanjang selama 20 hari.

“Kemarin para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 7-26 Agustus 2014, ini sudah dipanjang untuk 20 hari kedepannya,” tandasnya. Dijelaskan Chandra, setelah diteliti barulah berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. “Setelah tahap penuntutan dan diteliti Jaksa seperti kelengkapan formil dan materilnya barulah bisa dilimpahkan ke Tipikor,” sebutnya.

Ketiga tersangka itu kini mendekam di Rutan Klas I Tanjung Gusta. Penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan itu, ketiga tersangka terbukti melakukan gratifikasi yaitu melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Sebelumnya ketiga tersangka ini diduga meminta fee dari masing-masing Kasek saat pendistribusian uang.Uang ‘panas’ itu diberikan Kasek para penerima DAK melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina setelah pihak sekolah menerima saluran dana melalui rekening bank.

“Setoran itu dilakukan sesuai perjanjian awal yang dilakukan antara pihak sekolah dengan pihak dinas pendidikan,” terangnya. Keterangan itu, sebut Chandra, terungkap dari para Kasek yang diperiksa sebagai saksi serta pemeriksaan silang yang dilakukan, baik saksi dan tersangka mengakui penerimaan dana tersebut. “Pihak penyidik tengah membidik dugaan gratifikasi terhadap para tersangka,” tegasnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/