MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih dalam proses lidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (14/10).
“Kasusnya sampai sekarang masih lidik. Belum bisa kita kasih keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemerunath Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih dalam proses lidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (14/10).
“Kasusnya sampai sekarang masih lidik. Belum bisa kita kasih keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemerunath Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (mag-1/azw)