26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setahun Pembunuhan Rian Fani Belum Terungkap

DIABADIKAN: Orangtua Rian Fani didampingi kuasa hukum, memperlihatkan bukti laporan pengaduan kepada media.
DIABADIKAN: Orangtua Rian Fani didampingi kuasa hukum, memperlihatkan bukti laporan pengaduan kepada media.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan Rian Fani pada 16 Desember 2018, menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Pasalnya, kasus yang terjadi di KIM II Desa Saentis, Percut Seituan, Deliserdang, hampir setahun tak terungkap.

HINGGA kini, kasus yang menghilangkan nyawa pemuda berusia 20 tahun itu belum berhasil diungkap Polsek Medan Labuhan. Tanda tanya sekaligus kekecewaan diungkapkan ibu korban, Asni Hawiyah (54).

“Kejadian itu terjadi sekira pukul 03.30 WIB,” ujar Asni didampingi penasehat hukum korban dari AAA+ Law Office kepada wartawan, belum lama ini.

Saat itu, Asni didatangi seorang teman putranya bernama Aldy yang mengabarkan kejadian tersebut. Selanjutnya, ia dibonceng oleh Aldy menuju Rumah Sakit Delima di Jalan KL Yos Sudarso KM 13,6, Medan. Setibanya di RS tersebut, Asni putranya sudah tidak bernyawa.

“Saat itu kepalanya sudah dibalut perban. Pada pipinya sebelah kiri ditemukan luka sayatan seperti huruf X dan tangan sebelah kanannya kelihatan memar. Dari kepala keluar darah dengan luka terbuka sekitar 5 CM,” ungkap dia dengan mata berkaca-kaca.

Asni kemudian mengungkap, seorang teman anaknya bernama Elvan Sinaga merupakan saksi kunci dalam kejadian itu. Kata dia, sesaat setelah kejadian, ia bertemu dengan Elvan Sinaga.

“Saat bertemu itu Elvan Sinaga mengaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan almarhum anaknya dan dikejar sekelompok pemuda mengendarai sekitar enam sepeda motor,” beber Asni.

Direktur AAA+ Law Office, Alansyah Putra menambahkan, Asni kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Medan Labuhan. Laporan Asni diterima dengan nomor LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.

Atas laporan itu, disebut Alansyah bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/137/XII/2018/Reskrim tanggal 18 Desember 2018, SP2HP Nomor B/137A I/2019/Reskrim tanggal 7 Januari 2019 dan SP2HP Nomor B/137B/2019/Reskrim tanggal 1 Oktober 2019.

“Pada SP2HP terakhir diterima klien kami, disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Febriansyah alias Rian pada 25 Mei 2019. Disebutkan di situ kesaksian Febriansyah melihat Selamat Setiawan alias Gobek menendang paha sebelah kiri Rian Fani,” ungkap Alansyah.

“Selanjutnya Rian Fani berlari mendatangi korban Elvan, kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai korban Elvan,” ungkap dia.

Dalam SP2HP itu, juga disebutkan saat pra rekonstruksi pada 24 September 2019 pukul 11.00 WIB di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar, Desa Saentis, tidak ada saksi yang dapat menerangkan korban Rian Fani dianiaya di lokasi tempat korban ditemukan tergeletak dengan posisi telungkup.

Dalam SP2HP itu juga disebutkan agar pelapor menghadirkan saksi, setidaknya memberikan identitas saksi untuk dapat dipanggil ke Polsek Medan Labuhan sebagai saksi.

“Pada SP2HP sebelumnya, yakni SP2HP nomor 137A/I/2019/Reskrim, disebutkan telah dilakukan pemeriksan terhadap saksi Elvan Syahtifa Bastian Sinaga. Disebutkan saksi menerangkan dirinya berbocengan dengan korban dan dikejar oleh pemuda setempat,” ujarnya.

“Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi Elvan Sinaga dan Rian Fani, menabrak lobang jalan yang sedang diperbaiki hingga keduanya terjatuh ke aspal,” sambungnya didampingi Tim Advocat dan Paralegal AAA+ Law Office Andi Ardianto, Muhammad Iman Syahputra, Raja Indra Sakti Rangkuti, M Al Amin Rasyid Abbas, Muhammad Reza Rayhan, Muhammad Fachri Alamsyah, Chairul Imam dan Muhammad Amri.

Setelah itu, saksi Elvan melarikan diri ke arah parit namun dikejar Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Saputra. Kemudian saksi Elvan Sinaga dianiaya.

“Disebutkan juga dalam SP2HP itu, Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Saputra sudah diperiksa sebagai tersangkadan sudah dilakukan penahanan dalam perkara penganiayaan terhadap Elvan Sinaga LP/768/XII/2018/SU/PEL-BLWN/MEDAN LABUHAN tanggal 16 Desember 2018,” imbuh Alan.

Alansyah sudah melayangkan pengaduan ke Polda Sumut. Pengaduan diteruskan ke Kapolda, Irwasda, Propam, Wasidik dan Dirkrimum. (prn/ala)

DIABADIKAN: Orangtua Rian Fani didampingi kuasa hukum, memperlihatkan bukti laporan pengaduan kepada media.
DIABADIKAN: Orangtua Rian Fani didampingi kuasa hukum, memperlihatkan bukti laporan pengaduan kepada media.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan Rian Fani pada 16 Desember 2018, menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Pasalnya, kasus yang terjadi di KIM II Desa Saentis, Percut Seituan, Deliserdang, hampir setahun tak terungkap.

HINGGA kini, kasus yang menghilangkan nyawa pemuda berusia 20 tahun itu belum berhasil diungkap Polsek Medan Labuhan. Tanda tanya sekaligus kekecewaan diungkapkan ibu korban, Asni Hawiyah (54).

“Kejadian itu terjadi sekira pukul 03.30 WIB,” ujar Asni didampingi penasehat hukum korban dari AAA+ Law Office kepada wartawan, belum lama ini.

Saat itu, Asni didatangi seorang teman putranya bernama Aldy yang mengabarkan kejadian tersebut. Selanjutnya, ia dibonceng oleh Aldy menuju Rumah Sakit Delima di Jalan KL Yos Sudarso KM 13,6, Medan. Setibanya di RS tersebut, Asni putranya sudah tidak bernyawa.

“Saat itu kepalanya sudah dibalut perban. Pada pipinya sebelah kiri ditemukan luka sayatan seperti huruf X dan tangan sebelah kanannya kelihatan memar. Dari kepala keluar darah dengan luka terbuka sekitar 5 CM,” ungkap dia dengan mata berkaca-kaca.

Asni kemudian mengungkap, seorang teman anaknya bernama Elvan Sinaga merupakan saksi kunci dalam kejadian itu. Kata dia, sesaat setelah kejadian, ia bertemu dengan Elvan Sinaga.

“Saat bertemu itu Elvan Sinaga mengaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan almarhum anaknya dan dikejar sekelompok pemuda mengendarai sekitar enam sepeda motor,” beber Asni.

Direktur AAA+ Law Office, Alansyah Putra menambahkan, Asni kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Medan Labuhan. Laporan Asni diterima dengan nomor LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.

Atas laporan itu, disebut Alansyah bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/137/XII/2018/Reskrim tanggal 18 Desember 2018, SP2HP Nomor B/137A I/2019/Reskrim tanggal 7 Januari 2019 dan SP2HP Nomor B/137B/2019/Reskrim tanggal 1 Oktober 2019.

“Pada SP2HP terakhir diterima klien kami, disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Febriansyah alias Rian pada 25 Mei 2019. Disebutkan di situ kesaksian Febriansyah melihat Selamat Setiawan alias Gobek menendang paha sebelah kiri Rian Fani,” ungkap Alansyah.

“Selanjutnya Rian Fani berlari mendatangi korban Elvan, kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai korban Elvan,” ungkap dia.

Dalam SP2HP itu, juga disebutkan saat pra rekonstruksi pada 24 September 2019 pukul 11.00 WIB di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar, Desa Saentis, tidak ada saksi yang dapat menerangkan korban Rian Fani dianiaya di lokasi tempat korban ditemukan tergeletak dengan posisi telungkup.

Dalam SP2HP itu juga disebutkan agar pelapor menghadirkan saksi, setidaknya memberikan identitas saksi untuk dapat dipanggil ke Polsek Medan Labuhan sebagai saksi.

“Pada SP2HP sebelumnya, yakni SP2HP nomor 137A/I/2019/Reskrim, disebutkan telah dilakukan pemeriksan terhadap saksi Elvan Syahtifa Bastian Sinaga. Disebutkan saksi menerangkan dirinya berbocengan dengan korban dan dikejar oleh pemuda setempat,” ujarnya.

“Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi Elvan Sinaga dan Rian Fani, menabrak lobang jalan yang sedang diperbaiki hingga keduanya terjatuh ke aspal,” sambungnya didampingi Tim Advocat dan Paralegal AAA+ Law Office Andi Ardianto, Muhammad Iman Syahputra, Raja Indra Sakti Rangkuti, M Al Amin Rasyid Abbas, Muhammad Reza Rayhan, Muhammad Fachri Alamsyah, Chairul Imam dan Muhammad Amri.

Setelah itu, saksi Elvan melarikan diri ke arah parit namun dikejar Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Saputra. Kemudian saksi Elvan Sinaga dianiaya.

“Disebutkan juga dalam SP2HP itu, Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Saputra sudah diperiksa sebagai tersangkadan sudah dilakukan penahanan dalam perkara penganiayaan terhadap Elvan Sinaga LP/768/XII/2018/SU/PEL-BLWN/MEDAN LABUHAN tanggal 16 Desember 2018,” imbuh Alan.

Alansyah sudah melayangkan pengaduan ke Polda Sumut. Pengaduan diteruskan ke Kapolda, Irwasda, Propam, Wasidik dan Dirkrimum. (prn/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/