25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Permohonan Banding Marolan Diterima

SIDANG: Marolan, terdakwa korupsi dana desa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
SIDANG: Marolan, terdakwa korupsi dana desa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding Marolan selaku Pj Kepala Desa Paya Itik Kecamatan Galang Deliserdang. Terdakwa korupsi dana desa Rp162 juta yang diganjar dengan hukuman 4 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 29 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis hakim, Albertina dikutip dari https://banding.mahkamahagung.go.id, Sabtu (21/12).

Sebelum putusan itu hakim dua Felix yang berbeda pendapat mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Samosir yakni meminta terdakwa dihukum pidana 5 tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah dengan pidana primer yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga pantas dihukum 5 tahun penjara serta membayar kerugian negara,” katanya.

JPU dalam dakwaannya menyatakan Marolan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor : 1967 Tahun 2015 tanggal 13 Nopember 2015 sebagai Pj Kades, mengubah mekanisme pembayaran upah tenaga kerja dalam rangkaian proyek drainase.

Pada proyek drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter, anggaran upah tukang yang dibayarkan sesuai hari orang kerja (HOM) adalah Rp67.630.000. Namun Marolan melakukan pembayaran upah dengan hitungan per meter (borongan).

Anggaran Upah Tukang dan pekerja Pembangunan Drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter tahun 2016 adalah Rp 67.630.000, namun yang dibayarkan adalah Rp40.200.000, sesuai dengan yang diborongkan sehingga terdapat sisa Rp 27.430.000 yang mana sisa uang ini dipergunakan terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri.

Lanjut JPU hal yang sama dilakukan terdakwa pada proyek pengerjaan drainase Desa Paya Itik selanjutnya.

Proyek Drainase Dusun II Tahun 2016 sepanjang 401 Meter terdakwa Marolan menerima uang sisa upah pekerja sebesar Rp27.360.000 yang digunakan untuk keperluannya pribadi.

Proyek Drainase Dusun III Tahun 2016 sepanjang 401 Meter terdakwa kembali memeroleh sisa upah kerja Rp27.360.000. Artinya pada proyek Drainase sepanjang tahun 2016, Marolan menikmati Rp82.150.000 dari kas desa

Pada tahun 2017, Marolan lagi-lagi melakukan pembayaran upah kerja dengan sistem borongan sehingga ia kembali mendapatkan keuntungan. Pembangunan Drainase Dusun I sepanjang 208 Meter dengan anggaran Rp114.682.900 terdakwa memeroleh sisa Rp22.240.000 yang ia gunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Pembangunan Drainase Dusun II sepanjang 271 meter terdapat sisa sebesar Rp27.535.000. Pembangunan Drainase Dusun III sepanjang 286 meter terdapat sisa Rp30.580.000. Total Marolan menerima sisa upah Rp80.355.000 yang ia gunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. (man/btr)

SIDANG: Marolan, terdakwa korupsi dana desa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
SIDANG: Marolan, terdakwa korupsi dana desa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding Marolan selaku Pj Kepala Desa Paya Itik Kecamatan Galang Deliserdang. Terdakwa korupsi dana desa Rp162 juta yang diganjar dengan hukuman 4 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 29 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis hakim, Albertina dikutip dari https://banding.mahkamahagung.go.id, Sabtu (21/12).

Sebelum putusan itu hakim dua Felix yang berbeda pendapat mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Samosir yakni meminta terdakwa dihukum pidana 5 tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah dengan pidana primer yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga pantas dihukum 5 tahun penjara serta membayar kerugian negara,” katanya.

JPU dalam dakwaannya menyatakan Marolan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor : 1967 Tahun 2015 tanggal 13 Nopember 2015 sebagai Pj Kades, mengubah mekanisme pembayaran upah tenaga kerja dalam rangkaian proyek drainase.

Pada proyek drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter, anggaran upah tukang yang dibayarkan sesuai hari orang kerja (HOM) adalah Rp67.630.000. Namun Marolan melakukan pembayaran upah dengan hitungan per meter (borongan).

Anggaran Upah Tukang dan pekerja Pembangunan Drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter tahun 2016 adalah Rp 67.630.000, namun yang dibayarkan adalah Rp40.200.000, sesuai dengan yang diborongkan sehingga terdapat sisa Rp 27.430.000 yang mana sisa uang ini dipergunakan terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri.

Lanjut JPU hal yang sama dilakukan terdakwa pada proyek pengerjaan drainase Desa Paya Itik selanjutnya.

Proyek Drainase Dusun II Tahun 2016 sepanjang 401 Meter terdakwa Marolan menerima uang sisa upah pekerja sebesar Rp27.360.000 yang digunakan untuk keperluannya pribadi.

Proyek Drainase Dusun III Tahun 2016 sepanjang 401 Meter terdakwa kembali memeroleh sisa upah kerja Rp27.360.000. Artinya pada proyek Drainase sepanjang tahun 2016, Marolan menikmati Rp82.150.000 dari kas desa

Pada tahun 2017, Marolan lagi-lagi melakukan pembayaran upah kerja dengan sistem borongan sehingga ia kembali mendapatkan keuntungan. Pembangunan Drainase Dusun I sepanjang 208 Meter dengan anggaran Rp114.682.900 terdakwa memeroleh sisa Rp22.240.000 yang ia gunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Pembangunan Drainase Dusun II sepanjang 271 meter terdapat sisa sebesar Rp27.535.000. Pembangunan Drainase Dusun III sepanjang 286 meter terdapat sisa Rp30.580.000. Total Marolan menerima sisa upah Rp80.355.000 yang ia gunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/