28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Brigadir PP dan Brigadir CS Terancam Dipecat

Ilustrasi Perampokan
Ilustrasi Perampokan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi perampokan yang dilakoni Brigadir PP dan Brigadir CS pada Kamis (1/1) dini hari lalu di Jalan Gaperta Ujung, Gang Pribadi II, No.16, Kel Helvetia Tengah, Medan Helvetia, berbuntut pada ancaman pecat.

Itu karena penyidik menjerat keduanya dengan pasal 365 dan 368 KUHP tentang perampokan dan pemerasan dengan ancaman kurungan lebih dari 7 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, ketika ditemui di Mapolresta Medan pada Senin (5/1) siang. “Terbukti mereka melakukan pemerasan dan perampokan. Makanya, kita kenakan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP,” ujar Bram.

Kembali dibeber Bram, perampokan bermula dari tertangkapnya korban Susyanto (39) atas kepemilikan sabu-sabu. Tidak ingin kasusnya berlanjut, kedua belah pihak sepakat menuntaskannya dengan damai.

Meski awalnya nilai perdamaian telah disepakati, korban tiba-tiba melakukan melakukan perlawanan hingga membuat Brigadir CS emosi dan menembak paha Susyanto. Sebelum meninggalkan TKP, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban serta sejumlah uang.

Jika Bram terkesan masih menduga-duga atas sanksi pecat yang bakal diterima Brigadir PP dan Brigadir CS, Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar justru menilai pemecatan terhadap kedua oknum tersebut adalah hukuman yang layak.

Kendati demikian, kata Iskandar, putusan pemecatan tetap berada di tangan Kapolda dan Kapolres. “Jika Kapolda dan Kapolres sudah bilang mereka tidak layak, ya sudah lah, mereka di PDTH usai putusan pengadilan. Karena dari situ kita menyidangkannya,” imbuhnya.

Sementara itu, guna memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Brigadir CS dan Brigadir PP, Kapoldasu Irjen pol Eko Hadi Sutedjo dengan tegas menyebutkan kalau hukumannya adalah pemecatan.

Pilihan tersebut terpaksa diambil karena keduanya telah melanggar kode etik dan menyalahhi serta melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

Terpisah, bocoran diterima dari seorang petugas, keterlibatan Brigadir PP dan Brigadir CS dalam perampokan tersebut berawal dari pikiran licit HS, mantan personil Pamobvit Poldasu, untuk memeras korban.

Dimana, dinihari itu HS menghubungi CS dan memberitahu kalau dirinya sedang nyabu bersama Susyanto di TKP. Mendapat informasi tersebut, CS yang tengah bersama Bam (Sipil) dan PP bergegas ke rumah korban.

Karena memang sudah ada rencana memeras, ketiganya langsung melakukan

Penggerebekan dan mendapati Susyanto dan Herikson sedang nyabu. “Setelah tertangkap tangan, mereka pun nego. Hasilnya, HS dan Susyanto harus membayar Rp15 juta,” ungkap sumber.

Namun transaksi 86 sempat terkendala karena Susyanto hanya memiliki uang Rp5 juta. Dan untuk memenuhi kekurangan itu, Bam dan PP menemani istri Susyanto mengambil uang.

Suasana di dalam rumah yang sebelumnya tenang mendadak ricuh, manakala Susyanto mendadak menolak membayar tebusan damai atas HS. Takut keributan itu didengar warga sekitar, CS kalut dan menembak paha Susyanto dengan menggunakan pistol jenis Revolver milik PP.

“Waktu penggerebekan itu, para pelaku mendapati barang bukti 2 paket sabu-sabu. Barang bukti tersebut turut dibawa saat pelaku pergi meninggalkan TKP,” beber sumber.

Kemarin, empat anggota Propam Polresta Medan menggiring CS dan PP dari gedung Sat Reskrim ke gedung Propam Polresrta Medan untuk melakukan pemeriksaan.

Tak ada satu kata pun terucap dari keduanya ketika melintas di depan wartawan. Mereka terlihat memandang ke langit seakan menyesali perbuatannya.

 

KAPOLSEK PATUMBAK PASRAH

Kasus perampokan yang menjerat Brigadir CS dan Brigadir PP membuat Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Sik, selaku atasan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sikap pasrah tersebut bukan ingin lepas tangan, namun lebih kepada karena dirinya masih tidak percaya dengan tindakan dua bawahannya itu. Pasalnya, selama ini CS dan PP tergolong personil yang rajin masuk dan selalu mematuhi perintahnya.

“Selama saya memimpin, mereka ini baik dan patuh perintah serta rajin masuk. Entah setan apa yang merasuki keduanya. Kalau saya, tinggal menunggu perintah saja,” sesalnya.

Tak jauh beda dengan sang pimpinan, sesama personil Polsek Patumbak juga mengaku sangat menyesalkan perbuatan CS dan PP. Sebab, keduanya memang dikenal bersih dan rajin masuk kerja.

Pun begitu, mereka tidak memungkiri kalau CS dikenal punya kebiasaan main judi. Hanya saja, hal tersebut sama sekali tidak pernah mengganggu kewajibannya dalam bertugas. (ind/mri/cr3/ras)

Ilustrasi Perampokan
Ilustrasi Perampokan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi perampokan yang dilakoni Brigadir PP dan Brigadir CS pada Kamis (1/1) dini hari lalu di Jalan Gaperta Ujung, Gang Pribadi II, No.16, Kel Helvetia Tengah, Medan Helvetia, berbuntut pada ancaman pecat.

Itu karena penyidik menjerat keduanya dengan pasal 365 dan 368 KUHP tentang perampokan dan pemerasan dengan ancaman kurungan lebih dari 7 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, ketika ditemui di Mapolresta Medan pada Senin (5/1) siang. “Terbukti mereka melakukan pemerasan dan perampokan. Makanya, kita kenakan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP,” ujar Bram.

Kembali dibeber Bram, perampokan bermula dari tertangkapnya korban Susyanto (39) atas kepemilikan sabu-sabu. Tidak ingin kasusnya berlanjut, kedua belah pihak sepakat menuntaskannya dengan damai.

Meski awalnya nilai perdamaian telah disepakati, korban tiba-tiba melakukan melakukan perlawanan hingga membuat Brigadir CS emosi dan menembak paha Susyanto. Sebelum meninggalkan TKP, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban serta sejumlah uang.

Jika Bram terkesan masih menduga-duga atas sanksi pecat yang bakal diterima Brigadir PP dan Brigadir CS, Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar justru menilai pemecatan terhadap kedua oknum tersebut adalah hukuman yang layak.

Kendati demikian, kata Iskandar, putusan pemecatan tetap berada di tangan Kapolda dan Kapolres. “Jika Kapolda dan Kapolres sudah bilang mereka tidak layak, ya sudah lah, mereka di PDTH usai putusan pengadilan. Karena dari situ kita menyidangkannya,” imbuhnya.

Sementara itu, guna memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Brigadir CS dan Brigadir PP, Kapoldasu Irjen pol Eko Hadi Sutedjo dengan tegas menyebutkan kalau hukumannya adalah pemecatan.

Pilihan tersebut terpaksa diambil karena keduanya telah melanggar kode etik dan menyalahhi serta melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

Terpisah, bocoran diterima dari seorang petugas, keterlibatan Brigadir PP dan Brigadir CS dalam perampokan tersebut berawal dari pikiran licit HS, mantan personil Pamobvit Poldasu, untuk memeras korban.

Dimana, dinihari itu HS menghubungi CS dan memberitahu kalau dirinya sedang nyabu bersama Susyanto di TKP. Mendapat informasi tersebut, CS yang tengah bersama Bam (Sipil) dan PP bergegas ke rumah korban.

Karena memang sudah ada rencana memeras, ketiganya langsung melakukan

Penggerebekan dan mendapati Susyanto dan Herikson sedang nyabu. “Setelah tertangkap tangan, mereka pun nego. Hasilnya, HS dan Susyanto harus membayar Rp15 juta,” ungkap sumber.

Namun transaksi 86 sempat terkendala karena Susyanto hanya memiliki uang Rp5 juta. Dan untuk memenuhi kekurangan itu, Bam dan PP menemani istri Susyanto mengambil uang.

Suasana di dalam rumah yang sebelumnya tenang mendadak ricuh, manakala Susyanto mendadak menolak membayar tebusan damai atas HS. Takut keributan itu didengar warga sekitar, CS kalut dan menembak paha Susyanto dengan menggunakan pistol jenis Revolver milik PP.

“Waktu penggerebekan itu, para pelaku mendapati barang bukti 2 paket sabu-sabu. Barang bukti tersebut turut dibawa saat pelaku pergi meninggalkan TKP,” beber sumber.

Kemarin, empat anggota Propam Polresta Medan menggiring CS dan PP dari gedung Sat Reskrim ke gedung Propam Polresrta Medan untuk melakukan pemeriksaan.

Tak ada satu kata pun terucap dari keduanya ketika melintas di depan wartawan. Mereka terlihat memandang ke langit seakan menyesali perbuatannya.

 

KAPOLSEK PATUMBAK PASRAH

Kasus perampokan yang menjerat Brigadir CS dan Brigadir PP membuat Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Sik, selaku atasan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sikap pasrah tersebut bukan ingin lepas tangan, namun lebih kepada karena dirinya masih tidak percaya dengan tindakan dua bawahannya itu. Pasalnya, selama ini CS dan PP tergolong personil yang rajin masuk dan selalu mematuhi perintahnya.

“Selama saya memimpin, mereka ini baik dan patuh perintah serta rajin masuk. Entah setan apa yang merasuki keduanya. Kalau saya, tinggal menunggu perintah saja,” sesalnya.

Tak jauh beda dengan sang pimpinan, sesama personil Polsek Patumbak juga mengaku sangat menyesalkan perbuatan CS dan PP. Sebab, keduanya memang dikenal bersih dan rajin masuk kerja.

Pun begitu, mereka tidak memungkiri kalau CS dikenal punya kebiasaan main judi. Hanya saja, hal tersebut sama sekali tidak pernah mengganggu kewajibannya dalam bertugas. (ind/mri/cr3/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/