26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Mantan Istri

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang menangkap pria berinisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (14/11). M ditangkap terkait tuduhan melakukan penganiayaan terhadap korban Z (43) yang merupakan mantan istrinya.

Saat ini pelaku M ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pulpen merek pilot warna biru.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kade H Chayadi SiK kepada media menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.

Diserbutkan, kejadian penganiayan berawal, Rabu (19/11) lalu sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. Saat itu korban Z (43) sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka M datang untuk meminta rujuk lagi.

Namun saat itu korban Z menolak untuk rujuk sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban. Dan melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) ke arah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri. Mata sebelah kiri korban serta tangan sebelah kirinya kini menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dan merasa takut serta trauma.

Atas peristiwa itu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian pada Senin (1/11) sekira pukul 23.00 wib, Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya pada Selasa (2/11) sekira pukul 02.00 WIB tim berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar.

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deliserdang untuk diambil keterangan.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”papar Kompol I Kade H Chayadi SiK.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang menangkap pria berinisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (14/11). M ditangkap terkait tuduhan melakukan penganiayaan terhadap korban Z (43) yang merupakan mantan istrinya.

Saat ini pelaku M ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pulpen merek pilot warna biru.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kade H Chayadi SiK kepada media menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.

Diserbutkan, kejadian penganiayan berawal, Rabu (19/11) lalu sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. Saat itu korban Z (43) sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka M datang untuk meminta rujuk lagi.

Namun saat itu korban Z menolak untuk rujuk sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban. Dan melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) ke arah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri. Mata sebelah kiri korban serta tangan sebelah kirinya kini menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dan merasa takut serta trauma.

Atas peristiwa itu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian pada Senin (1/11) sekira pukul 23.00 wib, Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya pada Selasa (2/11) sekira pukul 02.00 WIB tim berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar.

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deliserdang untuk diambil keterangan.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”papar Kompol I Kade H Chayadi SiK.(btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru