32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemalak Berseragam OKP Diringkus

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Video sekelompok pemuda berseragam organisasi kepemudaan (OKP) melakukan pungutan liar (pungli) atau memalak ke satu toko elektronik di kawasan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, sempat viral di media sosial (medsos).

Petugas Polsek Medan Labuhan pun merespon viral-nya video di tengah masyarakat itu, dengan langsung menangkap seorang tersangka, Erhamsyah (36), warga Gang Tanjung, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/1) sore.

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, dan diamankan bersama barang bukti sebilah pisau, dompet, serta telepon selular.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari video yang viral di medsos. Rekaman itu menceritakan, sekelompok pemuda berseragam OKP lebih dari 3 orang melakukan pungli di toko elektronik.

Berdasarkan rekaman itu, Rosyid memerintahkan personelnya menyelidiki keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat itu. Alhasil, seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebilah pisau.

“Ketika personel kami mau menangkap tersangka, sempat ingin melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Namun, tindakan pelaku dapat dicegah dan langsung mengamankan tersangka,” jelas Rosyid.

Dikatakan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap teman tersangka lain, yang kini statusnya DPO. Dalam kasus itu, sebut Rosyid, tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP, tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pemerasan, serta Jo Undang-Undang Darurat. “Tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tetap atensikan kasus ini, agar tercipta situasi kamtibmas, dan terjaga dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (fac/saz)

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Video sekelompok pemuda berseragam organisasi kepemudaan (OKP) melakukan pungutan liar (pungli) atau memalak ke satu toko elektronik di kawasan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, sempat viral di media sosial (medsos).

Petugas Polsek Medan Labuhan pun merespon viral-nya video di tengah masyarakat itu, dengan langsung menangkap seorang tersangka, Erhamsyah (36), warga Gang Tanjung, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/1) sore.

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, dan diamankan bersama barang bukti sebilah pisau, dompet, serta telepon selular.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari video yang viral di medsos. Rekaman itu menceritakan, sekelompok pemuda berseragam OKP lebih dari 3 orang melakukan pungli di toko elektronik.

Berdasarkan rekaman itu, Rosyid memerintahkan personelnya menyelidiki keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat itu. Alhasil, seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebilah pisau.

“Ketika personel kami mau menangkap tersangka, sempat ingin melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Namun, tindakan pelaku dapat dicegah dan langsung mengamankan tersangka,” jelas Rosyid.

Dikatakan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap teman tersangka lain, yang kini statusnya DPO. Dalam kasus itu, sebut Rosyid, tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP, tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pemerasan, serta Jo Undang-Undang Darurat. “Tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tetap atensikan kasus ini, agar tercipta situasi kamtibmas, dan terjaga dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/