25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DPO Spesialis Curanmor Dipelor

Curanmor-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Rian Alfarizi (21) alias Rian. Warga yang bermukim di Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang ini berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka spesialis curanmor yang sudah beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Binjai dan Polres Langkat,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Rabu (15/1).

Namun, tersangka diamankan polisi atas penyisiran yang dilakukan Polrestabes Medan ke kampung narkoba, Selasa (14/1) lalu.

Hasil pemeriksaan di Polrestabes Medan, tersangka mengaku ada melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Binjai dan Polres Langkat.

Karenanya, Petugas Unit Pidum menjemput yang bersangkutan. Namun, sambung Wirhan, saat dilakukan pengembangan tersangka malah mencoba melarikan diri.

“Tersangka DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor 401, 402 dan 403 pada Juli 2018 ,” ujar dia.

Tindakan tegas dan terukur yang diberikan kepada tersangka mengenai kaki kanannya. Dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan medis. “Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Scorpio serta satu kunci T dibawa ke Mapolres Binjai ,” tukasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ted/btr)

Curanmor-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Rian Alfarizi (21) alias Rian. Warga yang bermukim di Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang ini berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka spesialis curanmor yang sudah beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Binjai dan Polres Langkat,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Rabu (15/1).

Namun, tersangka diamankan polisi atas penyisiran yang dilakukan Polrestabes Medan ke kampung narkoba, Selasa (14/1) lalu.

Hasil pemeriksaan di Polrestabes Medan, tersangka mengaku ada melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Binjai dan Polres Langkat.

Karenanya, Petugas Unit Pidum menjemput yang bersangkutan. Namun, sambung Wirhan, saat dilakukan pengembangan tersangka malah mencoba melarikan diri.

“Tersangka DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor 401, 402 dan 403 pada Juli 2018 ,” ujar dia.

Tindakan tegas dan terukur yang diberikan kepada tersangka mengenai kaki kanannya. Dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan medis. “Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Scorpio serta satu kunci T dibawa ke Mapolres Binjai ,” tukasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ted/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/