26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Larikan Uang Reses Rp60 Juta, Pencuri di Gedung DPRD Sumut Ditangkap

DITEMBAK: Arnold Tambunan (50) dan M Ridwan alias Asiong (48) ditembak pada bagian betisnya karena melawan petugas, Keduanya dari tiga pelaku pencuri uang reses anggota DPRD Sumut.
DITEMBAK: Arnold Tambunan (50) dan M Ridwan alias Asiong (48) ditembak pada bagian betisnya karena melawan petugas, Keduanya dari tiga pelaku pencuri uang reses anggota DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebulan lamanya buron, tiga pencuri yang beraksi di pelataran parkir Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, akhirnya ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap dari tempat dan waktu terpisah, setelah mengambil uang reses Rp 60 juta yang disimpan di tas dari dalam mobil Honda Civic BK 312 U yang terparkir di kantor wakil rakyat tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing Arnold Tambunan (50), warga Jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan, Medan Helvetia, M Ridwan alias Asiong (48), warga Jalan Sidomulyo Km 11,5 Binjai, dan Mulyadi alias Mul asal Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, aksi ketiga pelaku pencurian terjadi pada 13 Desember 2019 silam sekitar 13.30 WIB. Para pelaku mengambil uang di mobil tersebut dengan memecahkan kaca bagian depan. Selanjutnya, pelaku kabur dan tancap gas dengan mengendarai sepeda motor.

“Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru (LP/2016/K/XII/2019/SU/SPKT Sek Medan Baru, dengan pelapor Hamdan Rifai Ginting (staf anggota DPRD Sumut). Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Maringan dalam keterangan tertulisnya yang diterima dari grup WhatsApp, Rabu (15/1).

Setelah sebulan lebih menghilang dari kejaran polisi, sambung Maringan, salah satu pelaku bernama Arnold Tambunan akhirnya berhasil diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kawasan Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih, Medan, Minggu (12/1) dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. “Pelaku Arnold ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold, sebut Maringan, diketahui 2 nama yakni M Ridwan alias Asiong dan Mulyadi alias Mul yang juga ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian, personil melakukan pencarian terhadap keduanya. “Tersangka M Ridwan akhirnya diringkus setelah mendapat informasi tentang keberadaannya di Jalan Binjai Gang Horas, Minggu (12/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tersangka Mul tak berhasil ditangkap lantaran belum diketahui keberadaannya,” terang Maringan.

Diutarakan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, kedua tersangka tersebut lalu dibawa untuk pengembangan. Namun, keduanya berusaha kabur dengan menyerang petugas, sehingga terpaksa ditembak kakinya masing-masing. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan dan kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

“Namun, pada Senin (13/1) sekitar pkl 15.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka Mul akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat. Personil langsung bergerak ke Bandara Kualanamu dan sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Mul ditangkap usai turun dari pesawat,” beber Maringan.

Lebih lanjut Maringan mengatakan, sesuai hasil introgasi tersangka Mul diakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran Kantor DPRD Sumut bersama dengan kedua tersangka yang telah ditangkap. “Barang bukti yang disita, mobil Suzuki Ertiga yang dibawa tersangka Arnold. Selain itu, dua unit sepeda motor dari tersangka M Ridwan, uang Rp 1 juta dari tersangka Mul, beberapa unit handphone milik ketiga tersangka, dan lainnya,” jabar dia.

Maringan menambahkan, dari introgasi ketiga tersangka ini diketahui uang Rp 60 juta hasil pencurian telah dibagi-bagi. Untuk tersangka Mul mendapatkan bagian Rp 26 juta. Sedangkan tersangka Arnold dan M Ridwan masing-masing mendapat Rp 17 juta. “Para tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sudah beraksi beberapa kali di Medan dan Sibolga. Pengakuannya, mereka mencuri untuk membayar utang (lihat grafis, red),” tandasnya. (ris/btr)

DITEMBAK: Arnold Tambunan (50) dan M Ridwan alias Asiong (48) ditembak pada bagian betisnya karena melawan petugas, Keduanya dari tiga pelaku pencuri uang reses anggota DPRD Sumut.
DITEMBAK: Arnold Tambunan (50) dan M Ridwan alias Asiong (48) ditembak pada bagian betisnya karena melawan petugas, Keduanya dari tiga pelaku pencuri uang reses anggota DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebulan lamanya buron, tiga pencuri yang beraksi di pelataran parkir Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, akhirnya ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap dari tempat dan waktu terpisah, setelah mengambil uang reses Rp 60 juta yang disimpan di tas dari dalam mobil Honda Civic BK 312 U yang terparkir di kantor wakil rakyat tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing Arnold Tambunan (50), warga Jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan, Medan Helvetia, M Ridwan alias Asiong (48), warga Jalan Sidomulyo Km 11,5 Binjai, dan Mulyadi alias Mul asal Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, aksi ketiga pelaku pencurian terjadi pada 13 Desember 2019 silam sekitar 13.30 WIB. Para pelaku mengambil uang di mobil tersebut dengan memecahkan kaca bagian depan. Selanjutnya, pelaku kabur dan tancap gas dengan mengendarai sepeda motor.

“Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru (LP/2016/K/XII/2019/SU/SPKT Sek Medan Baru, dengan pelapor Hamdan Rifai Ginting (staf anggota DPRD Sumut). Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Maringan dalam keterangan tertulisnya yang diterima dari grup WhatsApp, Rabu (15/1).

Setelah sebulan lebih menghilang dari kejaran polisi, sambung Maringan, salah satu pelaku bernama Arnold Tambunan akhirnya berhasil diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kawasan Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih, Medan, Minggu (12/1) dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. “Pelaku Arnold ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold, sebut Maringan, diketahui 2 nama yakni M Ridwan alias Asiong dan Mulyadi alias Mul yang juga ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian, personil melakukan pencarian terhadap keduanya. “Tersangka M Ridwan akhirnya diringkus setelah mendapat informasi tentang keberadaannya di Jalan Binjai Gang Horas, Minggu (12/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tersangka Mul tak berhasil ditangkap lantaran belum diketahui keberadaannya,” terang Maringan.

Diutarakan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, kedua tersangka tersebut lalu dibawa untuk pengembangan. Namun, keduanya berusaha kabur dengan menyerang petugas, sehingga terpaksa ditembak kakinya masing-masing. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan dan kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

“Namun, pada Senin (13/1) sekitar pkl 15.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka Mul akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat. Personil langsung bergerak ke Bandara Kualanamu dan sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Mul ditangkap usai turun dari pesawat,” beber Maringan.

Lebih lanjut Maringan mengatakan, sesuai hasil introgasi tersangka Mul diakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran Kantor DPRD Sumut bersama dengan kedua tersangka yang telah ditangkap. “Barang bukti yang disita, mobil Suzuki Ertiga yang dibawa tersangka Arnold. Selain itu, dua unit sepeda motor dari tersangka M Ridwan, uang Rp 1 juta dari tersangka Mul, beberapa unit handphone milik ketiga tersangka, dan lainnya,” jabar dia.

Maringan menambahkan, dari introgasi ketiga tersangka ini diketahui uang Rp 60 juta hasil pencurian telah dibagi-bagi. Untuk tersangka Mul mendapatkan bagian Rp 26 juta. Sedangkan tersangka Arnold dan M Ridwan masing-masing mendapat Rp 17 juta. “Para tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sudah beraksi beberapa kali di Medan dan Sibolga. Pengakuannya, mereka mencuri untuk membayar utang (lihat grafis, red),” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/