30.6 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Terpidana Mati Kasus Narkotika Putusan PN Binjai Belum Dieksekusi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Saat ini tengah ramai masyarakat membahas kapan eksekusi vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim melalui palu sakralnya kepada seorang terpidana. Ini menyusul vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Apalagi muncul Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dengan penuh kontroversial. Pasalnya, bagi terpidana yang dijatuhi hukuman pidana mati, dapat diturunkan vonisnya dengan catatan yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun.

Lantas bagaimana dengan terpidana mati yang divonis oleh palu majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai?

Informasi dihimpun, seorang terpidana mati atas nama Isnardi alias Andi warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, saat ini belum juga dieksekusi. Alasannya, terdakwa yang sudah berusia lanjut sekitar 75 tahun tersebut, kala itu masih melakukan upaya hukum lainnya seperti banding ke Pengadilan Tinggi Medan maupun kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 70 kilogram ini diketahui bahwa upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ditolak oleh hakim. Kasasi dilayangkan terpidana mati pasca Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan PN Binjai.

Selain Isnardi alias Andi, juga ada Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang dijatuhi pidana mati oleh palu hakim PN Binjai pada tahun 2021. Tak terima dengan putusan hakim, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram ini mengajukan banding ke PT Medan.

Hasilnya, sama. Putusan PT Medan menguatkan putusan PN Binjai.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma, pihaknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa terpidana atas nama Fahrul Razi dan Mujibur Rahman mengajukan kasasi.

Menurut dia, kasasi Fahrul Razi dan Mujibur Rahman ditolak hakim. Artinya, kedua terpidana ini tetap divonis dengan pidana mati.

“Kemarin ada pemberitahuan putusan dari MA (Mahkamah Agung) yang menguatkan putusan PT Medan. Artinya kasasi yang turun untuk keduanya (Fahrul Razi dan Mujibur Rahman) tetap pidana mati. Nah langkah kita selanjutnya menunggu dari penasihat hukum terdakwa, apakah mengajukan PK atau tidak,” kata Andri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Kata Andri, keduanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Pengajuan PK diketahui setelah PN Binjai melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa.

“Kalau menurut aturan, pelaksanaan PK dapat berulang sampai mengajukan grasi ke presiden. Jadi panjang lagi proses tahapannya,” kata dia.

Terkait terpidana Isnardi alias Andi, dia akan mengeceknya. “Intinya masih dapat pemberitahuan dari PN Binjai bahwa mereka mengajukan PK,” sambung Adre.

“Kalau terhadap pidana mati, dikasih kesempatan upaya hukum luar biasa, PK namanya. Nah penasihat hukum terdakwa mengajukan PK atas kasasi, setelah kita menerima salinan putusan,” pungkas Andri Dharma. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Saat ini tengah ramai masyarakat membahas kapan eksekusi vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim melalui palu sakralnya kepada seorang terpidana. Ini menyusul vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Apalagi muncul Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dengan penuh kontroversial. Pasalnya, bagi terpidana yang dijatuhi hukuman pidana mati, dapat diturunkan vonisnya dengan catatan yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun.

Lantas bagaimana dengan terpidana mati yang divonis oleh palu majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai?

Informasi dihimpun, seorang terpidana mati atas nama Isnardi alias Andi warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, saat ini belum juga dieksekusi. Alasannya, terdakwa yang sudah berusia lanjut sekitar 75 tahun tersebut, kala itu masih melakukan upaya hukum lainnya seperti banding ke Pengadilan Tinggi Medan maupun kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 70 kilogram ini diketahui bahwa upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ditolak oleh hakim. Kasasi dilayangkan terpidana mati pasca Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan PN Binjai.

Selain Isnardi alias Andi, juga ada Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang dijatuhi pidana mati oleh palu hakim PN Binjai pada tahun 2021. Tak terima dengan putusan hakim, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram ini mengajukan banding ke PT Medan.

Hasilnya, sama. Putusan PT Medan menguatkan putusan PN Binjai.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma, pihaknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa terpidana atas nama Fahrul Razi dan Mujibur Rahman mengajukan kasasi.

Menurut dia, kasasi Fahrul Razi dan Mujibur Rahman ditolak hakim. Artinya, kedua terpidana ini tetap divonis dengan pidana mati.

“Kemarin ada pemberitahuan putusan dari MA (Mahkamah Agung) yang menguatkan putusan PT Medan. Artinya kasasi yang turun untuk keduanya (Fahrul Razi dan Mujibur Rahman) tetap pidana mati. Nah langkah kita selanjutnya menunggu dari penasihat hukum terdakwa, apakah mengajukan PK atau tidak,” kata Andri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Kata Andri, keduanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Pengajuan PK diketahui setelah PN Binjai melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa.

“Kalau menurut aturan, pelaksanaan PK dapat berulang sampai mengajukan grasi ke presiden. Jadi panjang lagi proses tahapannya,” kata dia.

Terkait terpidana Isnardi alias Andi, dia akan mengeceknya. “Intinya masih dapat pemberitahuan dari PN Binjai bahwa mereka mengajukan PK,” sambung Adre.

“Kalau terhadap pidana mati, dikasih kesempatan upaya hukum luar biasa, PK namanya. Nah penasihat hukum terdakwa mengajukan PK atas kasasi, setelah kita menerima salinan putusan,” pungkas Andri Dharma. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/