28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kasus Penipuan Modus Masuk CPNS Tapteng, Rekan Bonaran Diamankan

agusman/sumut pos
MALU: Heppy Rosnani Sinaga (berkerudung) menutupi wajahnya karena malu dengan awak media usai diamankan tim jaksa gabungan, Senin (15/4).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kejari Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus Heppy Rosnani Sinaga (36). Ia tak berkutik saat diringkus di rumah keluarganya. Tepatnya di Komplek Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/4) malam.

HEPPY diringkus karena kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2013.

“Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini, langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu di Kejatisu, Senin (15/4).

Heppy didakwa secara bersama-sama dengan eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang, melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada Tahun 2013.

Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghukum wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan 10 bulan penjara. Namun, Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kemudian pada September 2016, PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 6 April 2018, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” terang Timbul.

Timbul menjelaskan, selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

“Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” pungkasnya. (man/ala)

agusman/sumut pos
MALU: Heppy Rosnani Sinaga (berkerudung) menutupi wajahnya karena malu dengan awak media usai diamankan tim jaksa gabungan, Senin (15/4).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kejari Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus Heppy Rosnani Sinaga (36). Ia tak berkutik saat diringkus di rumah keluarganya. Tepatnya di Komplek Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/4) malam.

HEPPY diringkus karena kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2013.

“Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini, langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu di Kejatisu, Senin (15/4).

Heppy didakwa secara bersama-sama dengan eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang, melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada Tahun 2013.

Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghukum wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan 10 bulan penjara. Namun, Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kemudian pada September 2016, PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 6 April 2018, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” terang Timbul.

Timbul menjelaskan, selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

“Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” pungkasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/