PATUMBAK-Sejumlah warga dan menajemen Villa Fortuna Indah yang terletak di Jalan Pelita Gang Inpres Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, mendatangi Mapolsek Patumbak di Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Rabu (14/5) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Massa menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Polsek Patumbak yang telah membebaskan seorang terlapor (tersangka) pencurian dan pengrusakan berinisial S alias D yang ditangkap pada Senin (12/5) kemarin.
Sejumlah warga bersama menajemen Villa Fortuna Indah mengaku khawatir kalau perbuatan tersangka yang sudah mereka laporkan ke Polsek Patumbak sesuai STPL/583/IV/2014/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak, Senin (28/4) lalu, bakal terjadi lagi.
Informasi diterima Sumut Pos, kejadian itu bermula dari bulan November tahun 2013 lalu. Saat itu, terlapor S alias D diterima bekerja di perumahan tersebut, sebagai petugas penjaga malam.
Hal itu dilakukan karena pihak Villa Fortuna Indah sudah sangat resah dengan peristiwa hilangnya sejumlah bahan bangunan untuk pembangunan perumahan tersebut seperti semen, keramik, cat tembok hingga kusen. Namun, peristiwa kehilangan itu ternyata tidak berakhir, meski pihak Villa Fortuna Indah sudah mempekerjakan pria yang tinggal tidak jauh dengan perumahan tersebut.
“Sekitar bulan Februari 2014 kemarin, saya non-aktifkan dia. Ternyata malah terjadi hal lebih parah. Selain bahan bangunan tetap hilang, pengrusakan terhadap rumah di perumahan saya turut terjadi. Pelemparan dengan menggunakan batu, sering terjadi sehingga merusak kaca jendela, pintu, tembok dan atap rumah di perumahan saya, “ ungkap M Purba, pengelola Villa Fortuna Indah kepada Sumut Pos, Kamis (15/5) siang.
Lebih lanjut, pria yang tinggal di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang itu menyebut kalau dirinya terancam mengalami kerugian cukup besar, karena harus mengganti kerusakan pada rumah yang sudah dibeli konsumen namun belum ditempati. Begitu juga dengan komplain konsumen yang sudah menempati rumah di perumahan yang dikelolanya, diakuinya terus diterimanya. Bahkan, disebutnya sudah ada penghuni rumah yang memilih pindah dari rumah yang ada di perumahan yang dikleolanya itu karena tidak nyaman dengan aksi pengrusakan tersebut.
“Karena sudah tidak tahu lagi saya cara terbaik untuk mengatasi masalah ini, saya memilih melapor polisi. Atas laporan itu, kami bawa dua orang saksi yang sudah diperiksa bersama terlapor, namun terlapor itu malah dilepas polisi,” tandas M Purba mengakhiri.
Kapolsek Patumbak Kompol Andi Wicaksono yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/5) sore, mengakui kedatangan sejumlah warga dan menejemen Villa Fortuna Indah itu. Begitu juga dengan terlapor yang sebelumnya diserahkan pihak pelapor, diakuinya tidak ditahan pihaknya. Namun, disebutnya kalau hal itu karena tidak cukupnya bukti untuk menahan terlapor tersebut. Namun, diakui Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu, pihaknya masih memproses laporan tersebut.
“Kalau kita tahan tanpa unsur yang mendukung, bisa-bisa kita yang bermasalah. Untuk itu, kita minta juga pelapor mendukung dengan menghadirkan saksi yang menguatkan dan barang buktinya, “ tandas Andiko.
Tidak cuma itu. Polsekta Patumbak itu juga dituding melepas 2 tersangka pengguna narkoba bersama barang bukti 1 buah alat isap sabu dan 1 paket sabu senilai Rp400 ribu yang berhasil diringkus masyarakat di salah satu rumah kosong di Jalan Pelita Gang Inpres Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (7/5) kemarin. Bahkan, lepasnya kedua tersangka dikabarkan dilakukan pada Kamis (8/5) malam kemarin itu, diduga disertai upeti dari kedua tersangka.
Informasi diterima Sumut Pos, kejadian itu bermula dari penangkapan 2 orang tersangka pengguna narkoba, BP (17) warga Jalan Pertahanan Gang Garuda II Kecamatan Patumbak dan TD (17) warga Jalan Pintu Air bersama barang bukti alat hisap sabu dan narkoba di toilet salah satu rumah kosong oleh warga di Jalan Pelita Gang Inpres Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (7/5) malam kemarin. Bahkan, penangkapan oleh warga yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu, juga didampingi seorang oknum TNI. Setelah berhasil diringkus, warga menghubungi pihak Polsek Patumbak yang akhirnya 3 orang personel unit reskrim Polsek Patumbak datang ke lokasi kejadian untuk menjemput kedua tersangka dan barang bukti.
“Aku sempat pegang langsung barang bukti narkobanya. Begitu juga dengan alat isap sabu, handphone merek samsung dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai kedua tersangka,” ungkap salah seorang warga yang ikut dalam penangkapan itu mengaku bernama Ester Tarihoran saat ditemui Sumut Pos di kawasan Pasar XII Kecamatan Patumbak, Kamis (15/5) siang.
Sementara itu, oknum TNI yang ikut menangkap kedua tersangka itu mengaku kalau saat penjemputan itu menyebut kalau ketiga oknum polisi unit reskrim Polsek Patumbak yang menjemput kedua tersangka sempat meminta untuk mengatakan kalau penangkapan itu dilakukan oleh Polisi. Disebut, ketiga personel polisi itu mengaku kalau hal itu untuk mempermudah proses hukum terhadap kedua tersangka. Oleh karena itu, oknum TNI yang enggan menyebut namanya itu mengaku mempercayakan kedua tersangka beserta barang bukti, dibawa oleh ketiga personel unit Reskrim Polsek Patumbak itu, tanpa pendampingan dari warga dan dirinya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono mengakui belum mengetahui pasti masalah pelepasan dua tersangka pengguna narkoba itu. Andiko berencana akan mengkonfirmasi hal itu pada Kanit Reskrimnya, AKP David Bakara. Disebutnya, untuk urusan teknis penyidikan kasus itu, lebih dipahami oleh Kanit Reskrimnya karena yang menangani langsung perkara itu.
“Kita sudah lakukan penyidikan. Namun, tidak kita dapati barang bukti narkoba di badan mereka. Kita hanya menemukan alat isap sabu yang mereka akui dibuat mereka, kalau test urine, juga tidak kuat kita lakukan karena tidak ada barang bukti narkobanya,” tandas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP David Bakara ketika dikonfirmasi via telepon.(ain/azw)