31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dituduh Melakukan Penipuan terhadap 2 Mahasiswa, Kaprodi Magister Agribisnis USU Dilapor ke Polda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dekan Fakultas Pertanian dan Kepala Program Studi (Prodi) Magister Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU), dilaporkan oleh 2 mahasiswanya FSP dan HMJ, ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan. Kedua mahasiswa tersebut, membuat laporan polisi yang ditandatangani dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021.

Adapun yang menjadi terlapor atas perkara ini, yakni Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Kepala Prodi Magister Agribisnis TA 2015-2017, TS, dan seorang pegawai Tata Usaha, IS.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pun telah meminta klarifikasi kepada Rektor USU, serta sejumlah nama terlapor, seperti Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Wakil Dekan III, TS, Sekretaris Prodi Magister Agribisnis, SFA, Dosen, ISK, serta Ketua Prodi Magister Agribisnis, RM.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

“Oke. Saya cek dulu kaporannya,” tulis Tatan, lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (15/4) sore.

Sebelumnya, FSP dan temannya HMJ, menempuh jalur hukum pasca pihaknya merasa dirugikan, karena usai sidang tesis meja hijau, mereka yang merupakan mahasiswa Prodi Magister Agribisnis USU, Stambuk 2015 tersebut, tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah. Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang tesis meja hijaunya ini, yakni HMJ dengan NIM 2015199981303 serta FSP dengan Nim 201519998195.

Selama menjalankan akademik di Prodi Magister Agribisnis USU, keduanya memiliki catatan dan rekam jejak yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami tunggakan.

FSP menceritakan, pada 2015 lalu dia mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Prodi Magister Agribisnis di USU. Menjalani studi dan tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau usai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Magister Agribisnis, melalui IS.

“Kami sama seperti mahasiswa magister lainnya, membayar sesuai kewajiban, dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” ungkap FSP, saat ditemui di Jalan Amir Hamzah Medan.

Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang meja hijau ini, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp600 ribu.

Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020, mereka tak kunjung ada undangan, hingga selesainya waktu wisuda di USU.

“Saat saya tanyakan, di sinilah baru ketahuan, saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti. Kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami pun sudah laporkan ke polisi,” pungkasnya. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dekan Fakultas Pertanian dan Kepala Program Studi (Prodi) Magister Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU), dilaporkan oleh 2 mahasiswanya FSP dan HMJ, ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan. Kedua mahasiswa tersebut, membuat laporan polisi yang ditandatangani dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021.

Adapun yang menjadi terlapor atas perkara ini, yakni Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Kepala Prodi Magister Agribisnis TA 2015-2017, TS, dan seorang pegawai Tata Usaha, IS.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pun telah meminta klarifikasi kepada Rektor USU, serta sejumlah nama terlapor, seperti Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Wakil Dekan III, TS, Sekretaris Prodi Magister Agribisnis, SFA, Dosen, ISK, serta Ketua Prodi Magister Agribisnis, RM.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

“Oke. Saya cek dulu kaporannya,” tulis Tatan, lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (15/4) sore.

Sebelumnya, FSP dan temannya HMJ, menempuh jalur hukum pasca pihaknya merasa dirugikan, karena usai sidang tesis meja hijau, mereka yang merupakan mahasiswa Prodi Magister Agribisnis USU, Stambuk 2015 tersebut, tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah. Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang tesis meja hijaunya ini, yakni HMJ dengan NIM 2015199981303 serta FSP dengan Nim 201519998195.

Selama menjalankan akademik di Prodi Magister Agribisnis USU, keduanya memiliki catatan dan rekam jejak yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami tunggakan.

FSP menceritakan, pada 2015 lalu dia mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Prodi Magister Agribisnis di USU. Menjalani studi dan tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau usai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Magister Agribisnis, melalui IS.

“Kami sama seperti mahasiswa magister lainnya, membayar sesuai kewajiban, dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” ungkap FSP, saat ditemui di Jalan Amir Hamzah Medan.

Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang meja hijau ini, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp600 ribu.

Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020, mereka tak kunjung ada undangan, hingga selesainya waktu wisuda di USU.

“Saat saya tanyakan, di sinilah baru ketahuan, saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti. Kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami pun sudah laporkan ke polisi,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/