MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsul Arifin (46) warga Jalan Kelambir V Gang Ima Nomor 39 H, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan Irianto Thomas Pagan (35) warga Desa Kuta Cabe Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancurbatu. Kedua pria ini kedapatan membawa 114 bal ganja kering ke dalam mobil boks L300 BL 8450 HB.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma mengatakan, awalnya personel mendapat informasi akan melintas 1 unit mobil boks L300 warna hitam yang diduga membawa daun ganja kering dari daerah Lau Baleng, Kabupaten Tanah Karo berbatasan dengan Kota Cane (Aceh Tenggara) menuju Medan, Rabu (13/5) sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, mobil tersebut akan melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting.
“Tepat di depan Polsek Pancurbatu, personel melakukan pengintaian menunggu mobil boks L300 tersebut. Benar saja, sekira pukul 24.00 WIB diketahui ada melintas mobil yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. Namun sayang, tidak sempat dihentikan sehingga dilakukan pengejaran,” ungkap Dedy, Jumat (15/5).
Pengejaran berbuah manis, meski cukup jauh dan memakan waktu. Polisi berhasil meringkus keduanya di Jalan Gaperta Gang Yayasan Helvetia, Medan, Kamis (14/5) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.”Kedua pelaku ditangkap saat berhenti dan menurunkan barang bukti ganja dari mobil boks yang mereka bawa. Selanjutnya, mereka diboyong untuk proses hukum,” sambung Dedy.
Ia menambahkan, dari kedua pelaku disita barang bukti 1 mobil boks L300 warna hitam BL 8450 HB, 114 bal daun ganja kering yang sudah dibungkus rapi, dan 2 unit handphone. “Kasusnya masih dikembangan guna menelusuri jaringan narkoba mereka,” tukasnya. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsul Arifin (46) warga Jalan Kelambir V Gang Ima Nomor 39 H, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan Irianto Thomas Pagan (35) warga Desa Kuta Cabe Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancurbatu. Kedua pria ini kedapatan membawa 114 bal ganja kering ke dalam mobil boks L300 BL 8450 HB.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma mengatakan, awalnya personel mendapat informasi akan melintas 1 unit mobil boks L300 warna hitam yang diduga membawa daun ganja kering dari daerah Lau Baleng, Kabupaten Tanah Karo berbatasan dengan Kota Cane (Aceh Tenggara) menuju Medan, Rabu (13/5) sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, mobil tersebut akan melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting.
“Tepat di depan Polsek Pancurbatu, personel melakukan pengintaian menunggu mobil boks L300 tersebut. Benar saja, sekira pukul 24.00 WIB diketahui ada melintas mobil yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. Namun sayang, tidak sempat dihentikan sehingga dilakukan pengejaran,” ungkap Dedy, Jumat (15/5).
Pengejaran berbuah manis, meski cukup jauh dan memakan waktu. Polisi berhasil meringkus keduanya di Jalan Gaperta Gang Yayasan Helvetia, Medan, Kamis (14/5) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.”Kedua pelaku ditangkap saat berhenti dan menurunkan barang bukti ganja dari mobil boks yang mereka bawa. Selanjutnya, mereka diboyong untuk proses hukum,” sambung Dedy.
Ia menambahkan, dari kedua pelaku disita barang bukti 1 mobil boks L300 warna hitam BL 8450 HB, 114 bal daun ganja kering yang sudah dibungkus rapi, dan 2 unit handphone. “Kasusnya masih dikembangan guna menelusuri jaringan narkoba mereka,” tukasnya. (ris)