26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Prada Kiren Singh Hanya Dituntut 6 Bulan

TUNTUTAN: Prada Kiren Singh terdakwa kasus penganiyaan saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Oditur Militer menutut ringan Prada Kiren Singh, terdakwa kasus penganiyaan terhadap seorang jurnalis di Medan, Array A Argus. Terdakwa yang merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Soewondo Medan hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/12) sore.

Dalam nota tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Rio menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban. Dengan itu, Arry mengalami luka-luka sekujur tubuh dan harus dirawat rumah sakit, beberapa hari untuk beberapa proses penyembuhan.

“Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Prada Kiren Singh dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” sebut Oditur Militer, Mayor Rio dihadapan terdakwa di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan.

Atas perbuatannya, terdakwa bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana sebagaimana dakwaan oditur militer.”Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis bernama Array dengan cara menendang. Tindakan itu dilakukan saat kericuhan sengketa lahan di Sari Rejo Polonia, Kota Medan pada 15 Agustus 2016 silam,” ucap Rio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chairul.

Rio menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren juga diakuinya saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sehingga, Kiren layak dihukum dengan hukuman enam bulan penjara.”Sudah kamu dengar tuntutannya kan. Kamu dituntut enam bulan penjara,” ucap hakim. Menjawab pertanyaan itu, Kiren mengangguk. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya langkah hukum tersebut pada pengacaranya.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) disampaikan kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan peraka (vonis).

Menyikapi persoalan ini, Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasehat hukum Array sangat menyayangkan tuntutan yang dianggap ringan tersebut. Kata Aidil, harusnya oditur militer turut menjerat terdakawa Kiren dengan pasal 170 KUHPidana.

“Penganiayaan yang dilakukan Kiren dan (Pratu) Rommel kan secara bersama-sama. Kenapa tidak dijerat pasal 170-nya. Kenapa juga berkas kasus ini harus dipisah,” ungkap Aidil.

Aidil mengatakan, harusnya Oditur Militer jeli melihat perkara ini. Sebab, dalam proses persidangan pun, kedua terdakwa mengaku bahwa penganiayaan terhadap Array dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban sempat mengalami luka-luka.?”Ya, harusnya baik Kiren dan Rommel dituntut dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa penganiayaan ini jelas dilakukan secara bersama-sama,” kata Aidil.

Ia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya memberikan hukuman yang setimpal terhadap Kiren.”Kita harapkan putusan nanti menciptakan rasa keadilan bagi korban sendiri,” tuturnya.(gus/ila)

 

 

 

 

TUNTUTAN: Prada Kiren Singh terdakwa kasus penganiyaan saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Oditur Militer menutut ringan Prada Kiren Singh, terdakwa kasus penganiyaan terhadap seorang jurnalis di Medan, Array A Argus. Terdakwa yang merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Soewondo Medan hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/12) sore.

Dalam nota tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Rio menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban. Dengan itu, Arry mengalami luka-luka sekujur tubuh dan harus dirawat rumah sakit, beberapa hari untuk beberapa proses penyembuhan.

“Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Prada Kiren Singh dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” sebut Oditur Militer, Mayor Rio dihadapan terdakwa di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan.

Atas perbuatannya, terdakwa bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana sebagaimana dakwaan oditur militer.”Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis bernama Array dengan cara menendang. Tindakan itu dilakukan saat kericuhan sengketa lahan di Sari Rejo Polonia, Kota Medan pada 15 Agustus 2016 silam,” ucap Rio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chairul.

Rio menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren juga diakuinya saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sehingga, Kiren layak dihukum dengan hukuman enam bulan penjara.”Sudah kamu dengar tuntutannya kan. Kamu dituntut enam bulan penjara,” ucap hakim. Menjawab pertanyaan itu, Kiren mengangguk. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya langkah hukum tersebut pada pengacaranya.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) disampaikan kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan peraka (vonis).

Menyikapi persoalan ini, Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasehat hukum Array sangat menyayangkan tuntutan yang dianggap ringan tersebut. Kata Aidil, harusnya oditur militer turut menjerat terdakawa Kiren dengan pasal 170 KUHPidana.

“Penganiayaan yang dilakukan Kiren dan (Pratu) Rommel kan secara bersama-sama. Kenapa tidak dijerat pasal 170-nya. Kenapa juga berkas kasus ini harus dipisah,” ungkap Aidil.

Aidil mengatakan, harusnya Oditur Militer jeli melihat perkara ini. Sebab, dalam proses persidangan pun, kedua terdakwa mengaku bahwa penganiayaan terhadap Array dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban sempat mengalami luka-luka.?”Ya, harusnya baik Kiren dan Rommel dituntut dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa penganiayaan ini jelas dilakukan secara bersama-sama,” kata Aidil.

Ia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya memberikan hukuman yang setimpal terhadap Kiren.”Kita harapkan putusan nanti menciptakan rasa keadilan bagi korban sendiri,” tuturnya.(gus/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/