MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dit Resnarkoba Polda Sumut mengungkap kasus jaringan narkotika Aceh-Sumut dengan barang bukti 15 kilogram sabu-sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa, beserta pejabat utama Polda Sumut, pun memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (15/6), sekira pukul 14.00 WIB.
Martuani mengatakan, ada 3 tersangka yang ditangkap berinisial KR, HS, dan MYN. Dan seorang di antaranya diberi tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Minggu (14/6). Diketahui ada seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Sumut, melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang, Langkat,” ungkap Martuani.
Martuani juga mengatakan, personel Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut, pun langsung menuju perbatasan Sumut-Aceh, Jalinsum Besitang, Kabupaten Langkat, dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam. Dan mengamankan 2 laki-laki berinisial KR dan HS.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu ransel hitam di dalam mobil tersangka, dan berisi 5 bungkus teh Tiongkok, berisikan narkotika jenis sabu-sabu 5 kilogram.
“Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka mengaku disuruh seorang berinisial MYN. Sebelumnya mereka telah menyerahkan satu buah ransel kepada MYN, berisikan 10 bungkus teh Tiongkok, yang juga berisi sabu-sabu, dengan mengendarai Innova warna biru, BK 1262 AL,” beber Martuani.
Selanjutnya, Martuani juga mengatakan, sekira pukul 23.00 WIB, personel Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN. Dan berhasil menemukan mobil sesuai ciri-ciri yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya.
“Di Jalan Megawati, Binjai, saat mobil itu akan dihentikan, pengemudi tak mau berhenti. Terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya petugas dapat menghentikan kendaraan itu di simpang Jalan Tol Binjai-Medan,” jelasnya.
Namun, saat turun dari mobil, MYN melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas, dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Di dalam mobil yang dikendarai MYN, ditemukan dan disita barang bukti sesuai informasi pelaku sebelumnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Namun di tengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka meninggal dunia.
“Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata api para tersangka. Karena dari mobil tersangka, ditemukan peluru tajam kaliber 556, dan peluru cis. Setidaknya, kelompok jaringan ini memiliki 2 jenis senjata api dengan 3 jenis peluru berbeda,” pungkas Martuani. (mag-1/saz)