26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hubungan Gelap Kandas di Rel Kereta Api, Kuli Bangunan Bunuh Cewek Kafe

DIAMANKAN: Suyanto alias Begot diamankan di Mapolres Deliserdang usai membunuh kekasih gelapnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alih-alih mendapat perhatian lebih dari kekasih, Yennita Nasution alias Yenni (39) malah meregang nyawa. Warga Jalan Pertiwi, Gang Kesuma, Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung itu tewas setelah bertengkar dengan Suyanto alias Begot (36). Tubuhnya disambar kereta api, Rabu (20/2) subuh.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis.

“Peristiwa itu bermula, saat korban Yenni usai bekerja menemani tamu di kafe Sunar Kecamatan Batang Kuis. Korban mendatangi Begot yang saat itu duduk bersama temannya bernama Abdul Hadi alias Ucok,” ujar kapolres saat pemaparan kasus ini di Mapolres Deliserdang, Selasa (26/2).

Kemudian, korban dan dua teman tersangka berjoget dengan iringan organ tunggal (keyboard). Asik joget, tersangka kemudian memberikan saweran Rp50 ribu kepada Mariana.

“Hal itu dilihat oleh korban,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Samara dan Kapolsek Batang Kuis AKP Dian Ginting.

Sekira pukul 01.30 WIB, kafe tutup. Korban yang saat itu sedang mabuk marah-marah dan cemburu karena tersangka menyawer Mariana.

“Melihat situasi itu, Mariana membujuk korban agar pulang ke rumah. Sedangkan tersangka Begot membujuk korban untuk tidur di penginapan dan akan memberikan uang,” ungkap kapolres.

Kemudian, tersangka pergi dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 2122 MAB. Sedangkan korban pergi dengan mengendarai Honda Revo BK 2095 ACM.

“Saat melintasi rel kereta api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis, tersangka Begot yang memiliki tiga orang anak memanggil korban dan berhenti di jalur perlintasan kereta api,” sebut kapolres.

Tersangka yang mengaku sudah dua kali melakukan hubungan suami isteri dengan korban itu, membujuk korban agar mau tidur di penginapan. Ia juga mengaku akan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban usai bercinta.

“Namun korban memaki tersangka dan mengatakan jika semua laki-laki sama saja. Tersangka berupaya membujuk korban, tapi korban tetap tidak mau untuk tidur di penginapan,” beber kapolres.

Korban berjalan ditengah rel dan tersangka tetap membujuknya. Korban tidak mau dan mencakar tersangka.

“Saat itu tersangka memukul tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mengenai wajah korban,” tutur kapolres.

Disaat bersamaan, kereta api dari arah Medan akan melintas. Tersangka berupaya memegamg bahu kanan dan kiri korban, sehingga posisi korban dan tersangka saling berhadapan membelakangi jalan kereta api.

“Atau bersampingan dengan jakur rel kereta api. Korban menolak dengan mendorong tubuh tersangka, sehingga tubuh korban berputar ke arah kanan. Sehingga tubuh korban disambar kereta api hingga tubuh korban terpental sekitar 8 meter,” beber kapolres.

Warga Jalan Simpang Mutik II, Dusun IV, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang itu kemudian mendekati tubuh kekasihnya itu. Mengetahui korban sudah tidak bergerak lagi, tersangka pergi meninggalkan korban begitu saja.

“Untuk menghilangkan jejak, tersangka kembali ke kafe menumpang tidur dengan alasan takut pulang ke rumah. Tersangka juga berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada isteri pemilik kafe. Namun isteri pemilik kafe menjawab jika korban pergi bersama tersangka,” jelas kapolres.

“Tersangka dijerat pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(btr/ala)

DIAMANKAN: Suyanto alias Begot diamankan di Mapolres Deliserdang usai membunuh kekasih gelapnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alih-alih mendapat perhatian lebih dari kekasih, Yennita Nasution alias Yenni (39) malah meregang nyawa. Warga Jalan Pertiwi, Gang Kesuma, Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung itu tewas setelah bertengkar dengan Suyanto alias Begot (36). Tubuhnya disambar kereta api, Rabu (20/2) subuh.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis.

“Peristiwa itu bermula, saat korban Yenni usai bekerja menemani tamu di kafe Sunar Kecamatan Batang Kuis. Korban mendatangi Begot yang saat itu duduk bersama temannya bernama Abdul Hadi alias Ucok,” ujar kapolres saat pemaparan kasus ini di Mapolres Deliserdang, Selasa (26/2).

Kemudian, korban dan dua teman tersangka berjoget dengan iringan organ tunggal (keyboard). Asik joget, tersangka kemudian memberikan saweran Rp50 ribu kepada Mariana.

“Hal itu dilihat oleh korban,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Samara dan Kapolsek Batang Kuis AKP Dian Ginting.

Sekira pukul 01.30 WIB, kafe tutup. Korban yang saat itu sedang mabuk marah-marah dan cemburu karena tersangka menyawer Mariana.

“Melihat situasi itu, Mariana membujuk korban agar pulang ke rumah. Sedangkan tersangka Begot membujuk korban untuk tidur di penginapan dan akan memberikan uang,” ungkap kapolres.

Kemudian, tersangka pergi dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 2122 MAB. Sedangkan korban pergi dengan mengendarai Honda Revo BK 2095 ACM.

“Saat melintasi rel kereta api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis, tersangka Begot yang memiliki tiga orang anak memanggil korban dan berhenti di jalur perlintasan kereta api,” sebut kapolres.

Tersangka yang mengaku sudah dua kali melakukan hubungan suami isteri dengan korban itu, membujuk korban agar mau tidur di penginapan. Ia juga mengaku akan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban usai bercinta.

“Namun korban memaki tersangka dan mengatakan jika semua laki-laki sama saja. Tersangka berupaya membujuk korban, tapi korban tetap tidak mau untuk tidur di penginapan,” beber kapolres.

Korban berjalan ditengah rel dan tersangka tetap membujuknya. Korban tidak mau dan mencakar tersangka.

“Saat itu tersangka memukul tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mengenai wajah korban,” tutur kapolres.

Disaat bersamaan, kereta api dari arah Medan akan melintas. Tersangka berupaya memegamg bahu kanan dan kiri korban, sehingga posisi korban dan tersangka saling berhadapan membelakangi jalan kereta api.

“Atau bersampingan dengan jakur rel kereta api. Korban menolak dengan mendorong tubuh tersangka, sehingga tubuh korban berputar ke arah kanan. Sehingga tubuh korban disambar kereta api hingga tubuh korban terpental sekitar 8 meter,” beber kapolres.

Warga Jalan Simpang Mutik II, Dusun IV, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang itu kemudian mendekati tubuh kekasihnya itu. Mengetahui korban sudah tidak bergerak lagi, tersangka pergi meninggalkan korban begitu saja.

“Untuk menghilangkan jejak, tersangka kembali ke kafe menumpang tidur dengan alasan takut pulang ke rumah. Tersangka juga berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada isteri pemilik kafe. Namun isteri pemilik kafe menjawab jika korban pergi bersama tersangka,” jelas kapolres.

“Tersangka dijerat pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/