30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mantan Sekda Bela Hasban Ritonga

Foto: Bayu/PM Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga (kanan), saat disidang bersama mantan Kadispora Medan, Khairul Anwar, di PN Medan, Selasa (13/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provsu nonaktif, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Medan, Khairul Anwar, kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa Lyla Nasution dan Nur Ainun menghadirkan Nurdin Lubis mantan Sekda Provsu. Dalam keterangannya, Nurdin mengatakan perkara ini bukan kesalahan individu namun merupakan kelalaian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Kalau hal ini bukan kesalahan individu tetapi Pemprovsu sebagai kelembagaan yang bertanggungjawab,” belanya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum kedua terdakwa juga menanyakan terkait posisi Hasban Ritonga dalam perjanjian yang dilakukan Pemprov Sumut dengan PT Mutiara Development pada tanggal 8 Agustus 2014 lalu.

“Saat itu Pemprov diwakili oleh Asisten IV (Hasban Ritonga), apakah perjanjian yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam posisi jabatan atau apakah dalam perintah jabatan oleh Sekda?” tanya Jhony Asmono, salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Nurdin Lubis yang saat ini anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi menjawab bahwa kapasitas Hasban saat itu atas perintah jabatan. “Kapasitas Hasban sebagai pejabat bukan pribadi. Dan dia melaksanakan itu atas perintah jabatan” ungkapnya.

Kemudian tim penasehat hukum terdakwa juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab melaksanakan butir-butir perjanjian setelah dilaporkan terdakwa kepada saksi sebagai Sekda Provsu saat itu. Dirinya pun menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Provisi Sumatera Utara.

“Prosedurnya yang bertanggung jawab melaksanakan seluruh butir perjanjian adalah lembaga dalam hal ini Pemprovsu,” terangnya.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa juga menanyakan lambannya realisasi dari perjanjian yang disepakati Pemprovsu dengan PT Mutiara Development terkait pengembalian lahan yang mengakibatkan kasus ini sampai ke ranah hukum.

”Jadi berlarutnya pengembalian lahan kepada PT Mutiara karena disebabkan terdakwa atau karena proses lain?” tanya kuasa hukum terdakwa.

Menjawab pertanyaan ini, Nurdin Lubis mengatakan Pemprovsu berkomitmen menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan. Namun karena ada proses dan kordinasi, makanya pelaksanaannya jadi lamban. “Saya kira begini, seperti saya sampaikan tadi. Kita ini kan inginnya segera menyelesaikan. Tapi karena ada proses waktu kordinasi dan sebagainya makanya berlarut,” ungkapnya.

Mantan PPTK Kadispora Sujamrat yang turut bersaksi menyebutkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan sirkuit sudah berlangsung sejak tahun 2007.

Ketika pembangunan berlangsung, ia tidak mengetahui kalau luas sirkuit IMI yang digunakan telah memasuki areal orang lain. Kejadian itu baru diketahui setelah adanya penyerahan sirkuit yang dikelola oleh IMI pada waktu itu.

“Penyerahan itu dilakukan semasa Kadisporanya, Parlautan Sibarani dan Christanto kepada pihak IMI Sumut, diwakili Musa Rajeck Shah,” ucapnya.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga SH menunda persidangan minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Kedua tersangka dilaporkan oleh PT Mutiara, dikenakan tindak pidana berupa memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kedua tersangka dilaporkan oleh Ito Suhardi yang merupakan kuasa hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 lalu.

Status Hasban bukan ditangkap dalam kapasitasnya sebagai kepala inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga (kanan), saat disidang bersama mantan Kadispora Medan, Khairul Anwar, di PN Medan, Selasa (13/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provsu nonaktif, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Medan, Khairul Anwar, kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa Lyla Nasution dan Nur Ainun menghadirkan Nurdin Lubis mantan Sekda Provsu. Dalam keterangannya, Nurdin mengatakan perkara ini bukan kesalahan individu namun merupakan kelalaian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Kalau hal ini bukan kesalahan individu tetapi Pemprovsu sebagai kelembagaan yang bertanggungjawab,” belanya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum kedua terdakwa juga menanyakan terkait posisi Hasban Ritonga dalam perjanjian yang dilakukan Pemprov Sumut dengan PT Mutiara Development pada tanggal 8 Agustus 2014 lalu.

“Saat itu Pemprov diwakili oleh Asisten IV (Hasban Ritonga), apakah perjanjian yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam posisi jabatan atau apakah dalam perintah jabatan oleh Sekda?” tanya Jhony Asmono, salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Nurdin Lubis yang saat ini anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi menjawab bahwa kapasitas Hasban saat itu atas perintah jabatan. “Kapasitas Hasban sebagai pejabat bukan pribadi. Dan dia melaksanakan itu atas perintah jabatan” ungkapnya.

Kemudian tim penasehat hukum terdakwa juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab melaksanakan butir-butir perjanjian setelah dilaporkan terdakwa kepada saksi sebagai Sekda Provsu saat itu. Dirinya pun menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Provisi Sumatera Utara.

“Prosedurnya yang bertanggung jawab melaksanakan seluruh butir perjanjian adalah lembaga dalam hal ini Pemprovsu,” terangnya.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa juga menanyakan lambannya realisasi dari perjanjian yang disepakati Pemprovsu dengan PT Mutiara Development terkait pengembalian lahan yang mengakibatkan kasus ini sampai ke ranah hukum.

”Jadi berlarutnya pengembalian lahan kepada PT Mutiara karena disebabkan terdakwa atau karena proses lain?” tanya kuasa hukum terdakwa.

Menjawab pertanyaan ini, Nurdin Lubis mengatakan Pemprovsu berkomitmen menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan. Namun karena ada proses dan kordinasi, makanya pelaksanaannya jadi lamban. “Saya kira begini, seperti saya sampaikan tadi. Kita ini kan inginnya segera menyelesaikan. Tapi karena ada proses waktu kordinasi dan sebagainya makanya berlarut,” ungkapnya.

Mantan PPTK Kadispora Sujamrat yang turut bersaksi menyebutkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan sirkuit sudah berlangsung sejak tahun 2007.

Ketika pembangunan berlangsung, ia tidak mengetahui kalau luas sirkuit IMI yang digunakan telah memasuki areal orang lain. Kejadian itu baru diketahui setelah adanya penyerahan sirkuit yang dikelola oleh IMI pada waktu itu.

“Penyerahan itu dilakukan semasa Kadisporanya, Parlautan Sibarani dan Christanto kepada pihak IMI Sumut, diwakili Musa Rajeck Shah,” ucapnya.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga SH menunda persidangan minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Kedua tersangka dilaporkan oleh PT Mutiara, dikenakan tindak pidana berupa memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kedua tersangka dilaporkan oleh Ito Suhardi yang merupakan kuasa hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 lalu.

Status Hasban bukan ditangkap dalam kapasitasnya sebagai kepala inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/