31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Awas! Miras Oplosan Beredar di Medan, Binjai, dan Langkat

Foto: Amri/PM Pekerja miras oplosan diamankan bersama barang bukti, dipaparkan di Polsek Percut Seituan.
Foto: Amri/PM
Pekerja miras oplosan diamankan bersama barang bukti, dipaparkan di Polsek Percut Seituan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Percut Sei Tuan menggerebek ruko yang dijadikan home industry pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jl. Pukat III, Kel. Bantan, Kec. Percut Sei Tuan, Selasa (14/7) malam. Selain menyita ratusan botol miras berbagi merek, polisi juga mengamankan 2 pekerja yang memproses pembuatan miras oplosan tersebut. Dari barang bukti terdapat berbagai merek miras ternama seperti Brandy, Mansion House, Sea horses dan Vodka yang sudah beredar di pasaran.

Dua pekerja yang diamankan Polsek Percut Seituan, yakni Diki (27) dan Hendra (28) warga Batu Malang keduanya mengaku baru bekerja selama 2 bulan di home industry pembuatan miras tersebut. Keduanya mengaku hanya bekerja dan bertugas memasukkan air ramuan minuman yang sudah diramu sebelumnya kedalam botol lalu memberi merek pada botol lalu mengemasnya.

“Kami baru dua bulan kerja di sini bang. Kami nggak tau bagaimana meraciknya. Tugas kami cuma masukan air yang sudah diramu ke dalam botol,” ujar Hendra, salah seorang pekerja yang diamankan.

Tiap hari mereka bisa memproduksi dan mengedarkan 275 dus miras palsu tersebut di Medan, Binjai dan Langkat. “275 dus perharinya bang diangkut dari tempat pengolahan naik mobil box diedarkan ke kafe remang-remang di sekitar pinggiran Medan, Binjai dan Langkat. Satu dus berisi 14 botol,” papar Hendra.

Menurut petugas Polsek Percut Sei Tuan, penggerebekan home industry tersebut berkat informasi warga. “Ini semua berkat laporan masyarakat yang melaporkan aktifitas home industry pembuatan miras oplosan itu. Karena warga setempat risih dan para pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP Permenkes dan diganjal hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kanir Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli.

Selain miras, dari lokasi polisi juga menyita satu drum alkohol dan asam nitrat serta logo kertas berbagai merk minuman dan juga ratusan tutup botol miras. Pemilik usaha minuman keras oplosan bernama Beny alias Kok Tiong (54) masih dalam pengejaran petugas. “Si pemilik usahanya sudah kabur ketika kami sampai ke TKP,” ungkap Zulkifli.

Hasil penyelidikan sementara, Diki dan Hendra hanya terlibat dalam proses pembuatan miras tersebut. “Keduanya terlibat secara aktif dalam proses pembuatannya,” ujar Zulkifli. Diperkirakan tiap harinya pelaku meraup keuntungan puluhan juta.

 

PAKAI BOTOL BEKAS

Saat ditemui, Diki dan Hendra memaparkan proses pembuatan miras itu, yaitu awalnya tiap harinya mereka menerima penjualan botol bekas minuman tertentu seperti Mansion dan Vodka serta Brandy. Botol-botol itu mereka cuci hingga bersih, dan selanjutnya diletakkan di ruangan yang sudah disediakan. Botol-botol bekas diperoleh dari pencari barang bekas.

“Kami beli dari pemulung Rp1.000 per satu botol. Yang mencetak merek dan tutup botol itu bos kami pak. Dia (boss) selalu bawa dari rumah kertas merk dan tutup botol yang masih utuh,” tuturnya.

Lalu sang pemilik usaha tersebut bernama Beny alias Kok Tiong datang ke home industry tersebut dengan membawa beberapa drum minuman keras yang sudah diramu. Selanjutnya kedua pekerja ini pun mulai memasukkan air minuman tersebut ke botol yang sudah mereka cuci dan selanjutnya dikemas rapi.

“Botol yang kami terima tertentu saja, sesuai minuman yang akan kami produksi,” ujar Diki. Selain itu, Diki dan Hendra mengaku hanya sebagai tumbal dari penggerebekan. Karena keduanya tak mengetahui soal keabsahan usaha tersebut. Keduanya datang ke Medan lantaran memang butuh kerja dan dibawa oleh salah seorang teman mereka yang sebelumnya pernah bekerja dengan Benny.

“Kami sampai di Medan tanggal 5 Mei. Kami kemari ditawari kerja sama kawan juga. Dia pernah kerja ama Benny. Kami nggak tau kalau usaha ini melanggar hukum, karena kami kira resmi soalnya ada nama usahanya CV Jaya Karton,” ujar Hendra.

Keduanya mengaku tidur di ruko tersebut dan digaji sebesar Rp1 juta per bulan. Untuk makan, mereka diberi beras per goni setiap bulan dan lauk telur diberi sang majikannya. “Kami nggak tahu apa-apa bang. Si bos itu bilang kalau usahanya resmi dan kami digaji sejuta sebulan,” ungkap keduanya.

Kedua pekerja ini merasa terjebak dan sangat kecewa lantaran dijadikan tersangka oleh polisi. Padahal keduanya mengaku hanya dipekerjakan oleh Beny. “Kok kami yang disalahkan dan ditahan bang. Salah kami apa kok kami yang diborgol,” keluh mereka. (mri/deo)

Foto: Amri/PM Pekerja miras oplosan diamankan bersama barang bukti, dipaparkan di Polsek Percut Seituan.
Foto: Amri/PM
Pekerja miras oplosan diamankan bersama barang bukti, dipaparkan di Polsek Percut Seituan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Percut Sei Tuan menggerebek ruko yang dijadikan home industry pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jl. Pukat III, Kel. Bantan, Kec. Percut Sei Tuan, Selasa (14/7) malam. Selain menyita ratusan botol miras berbagi merek, polisi juga mengamankan 2 pekerja yang memproses pembuatan miras oplosan tersebut. Dari barang bukti terdapat berbagai merek miras ternama seperti Brandy, Mansion House, Sea horses dan Vodka yang sudah beredar di pasaran.

Dua pekerja yang diamankan Polsek Percut Seituan, yakni Diki (27) dan Hendra (28) warga Batu Malang keduanya mengaku baru bekerja selama 2 bulan di home industry pembuatan miras tersebut. Keduanya mengaku hanya bekerja dan bertugas memasukkan air ramuan minuman yang sudah diramu sebelumnya kedalam botol lalu memberi merek pada botol lalu mengemasnya.

“Kami baru dua bulan kerja di sini bang. Kami nggak tau bagaimana meraciknya. Tugas kami cuma masukan air yang sudah diramu ke dalam botol,” ujar Hendra, salah seorang pekerja yang diamankan.

Tiap hari mereka bisa memproduksi dan mengedarkan 275 dus miras palsu tersebut di Medan, Binjai dan Langkat. “275 dus perharinya bang diangkut dari tempat pengolahan naik mobil box diedarkan ke kafe remang-remang di sekitar pinggiran Medan, Binjai dan Langkat. Satu dus berisi 14 botol,” papar Hendra.

Menurut petugas Polsek Percut Sei Tuan, penggerebekan home industry tersebut berkat informasi warga. “Ini semua berkat laporan masyarakat yang melaporkan aktifitas home industry pembuatan miras oplosan itu. Karena warga setempat risih dan para pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP Permenkes dan diganjal hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kanir Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli.

Selain miras, dari lokasi polisi juga menyita satu drum alkohol dan asam nitrat serta logo kertas berbagai merk minuman dan juga ratusan tutup botol miras. Pemilik usaha minuman keras oplosan bernama Beny alias Kok Tiong (54) masih dalam pengejaran petugas. “Si pemilik usahanya sudah kabur ketika kami sampai ke TKP,” ungkap Zulkifli.

Hasil penyelidikan sementara, Diki dan Hendra hanya terlibat dalam proses pembuatan miras tersebut. “Keduanya terlibat secara aktif dalam proses pembuatannya,” ujar Zulkifli. Diperkirakan tiap harinya pelaku meraup keuntungan puluhan juta.

 

PAKAI BOTOL BEKAS

Saat ditemui, Diki dan Hendra memaparkan proses pembuatan miras itu, yaitu awalnya tiap harinya mereka menerima penjualan botol bekas minuman tertentu seperti Mansion dan Vodka serta Brandy. Botol-botol itu mereka cuci hingga bersih, dan selanjutnya diletakkan di ruangan yang sudah disediakan. Botol-botol bekas diperoleh dari pencari barang bekas.

“Kami beli dari pemulung Rp1.000 per satu botol. Yang mencetak merek dan tutup botol itu bos kami pak. Dia (boss) selalu bawa dari rumah kertas merk dan tutup botol yang masih utuh,” tuturnya.

Lalu sang pemilik usaha tersebut bernama Beny alias Kok Tiong datang ke home industry tersebut dengan membawa beberapa drum minuman keras yang sudah diramu. Selanjutnya kedua pekerja ini pun mulai memasukkan air minuman tersebut ke botol yang sudah mereka cuci dan selanjutnya dikemas rapi.

“Botol yang kami terima tertentu saja, sesuai minuman yang akan kami produksi,” ujar Diki. Selain itu, Diki dan Hendra mengaku hanya sebagai tumbal dari penggerebekan. Karena keduanya tak mengetahui soal keabsahan usaha tersebut. Keduanya datang ke Medan lantaran memang butuh kerja dan dibawa oleh salah seorang teman mereka yang sebelumnya pernah bekerja dengan Benny.

“Kami sampai di Medan tanggal 5 Mei. Kami kemari ditawari kerja sama kawan juga. Dia pernah kerja ama Benny. Kami nggak tau kalau usaha ini melanggar hukum, karena kami kira resmi soalnya ada nama usahanya CV Jaya Karton,” ujar Hendra.

Keduanya mengaku tidur di ruko tersebut dan digaji sebesar Rp1 juta per bulan. Untuk makan, mereka diberi beras per goni setiap bulan dan lauk telur diberi sang majikannya. “Kami nggak tahu apa-apa bang. Si bos itu bilang kalau usahanya resmi dan kami digaji sejuta sebulan,” ungkap keduanya.

Kedua pekerja ini merasa terjebak dan sangat kecewa lantaran dijadikan tersangka oleh polisi. Padahal keduanya mengaku hanya dipekerjakan oleh Beny. “Kok kami yang disalahkan dan ditahan bang. Salah kami apa kok kami yang diborgol,” keluh mereka. (mri/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/