26 C
Medan
Thursday, July 18, 2024

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

BELAWAN, SUMUTPOS CO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Tio Sadewo, Senin (15/7/2024).

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (7/7/2024) pukul 05.00 WIB di Pasar II Timur Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Sultan Al Fatih (19) dan Bagus Tri Ardana (18), keduanya warga Kelurahan Rengas Pulau.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan dari korban.

” Awal kejadian tersebut bermula ketika korban bersama saksi, Dwi Al Fahri, melintas di TKP, secara tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku Sultan Al Fatih, dengan menaiki sepeda motor hingga terjatuh, kemudian tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan botol kaca minuman hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saat kejadian tersebut, tersangka Sultan Al Fatih dan Bagus Tri Ardana bersama beberapa teman mereka sedang duduk di lokasi kejadian.

Kemudian tak lama berselang, korban melintas dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu korban menggeber sepeda motornya sehingga para tersangka sebanyak enam orang melakukan pengejaran dengan menggunakan tiga sepeda motor. Sultan Alfatih dan Bagus Tri Ardana dari hasil pengakuannya hanya ikut mengejar namun tidak ikut melakukan pemukulan. Sultan Al Fatih juga mengaku sudah mengenal korban sebelumnya.

“Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga terus melakukan penyelidikan terhadap teman-teman tersangka lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut,” tambah AKP Riffi Noor Faizal.(san/han)

BELAWAN, SUMUTPOS CO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Tio Sadewo, Senin (15/7/2024).

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (7/7/2024) pukul 05.00 WIB di Pasar II Timur Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Sultan Al Fatih (19) dan Bagus Tri Ardana (18), keduanya warga Kelurahan Rengas Pulau.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan dari korban.

” Awal kejadian tersebut bermula ketika korban bersama saksi, Dwi Al Fahri, melintas di TKP, secara tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku Sultan Al Fatih, dengan menaiki sepeda motor hingga terjatuh, kemudian tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan botol kaca minuman hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saat kejadian tersebut, tersangka Sultan Al Fatih dan Bagus Tri Ardana bersama beberapa teman mereka sedang duduk di lokasi kejadian.

Kemudian tak lama berselang, korban melintas dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu korban menggeber sepeda motornya sehingga para tersangka sebanyak enam orang melakukan pengejaran dengan menggunakan tiga sepeda motor. Sultan Alfatih dan Bagus Tri Ardana dari hasil pengakuannya hanya ikut mengejar namun tidak ikut melakukan pemukulan. Sultan Al Fatih juga mengaku sudah mengenal korban sebelumnya.

“Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga terus melakukan penyelidikan terhadap teman-teman tersangka lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut,” tambah AKP Riffi Noor Faizal.(san/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/