26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dua Penganiaya Kompol Darwin Dibekuk

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penyelidikan kasus penganiayaan Kompol Darwin Hutagaol (53) akhirnya menemui titik terang. Setelah mengamankan seorang tersangka, G Purba (19) yang menderita luka tikam di perut hingga harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, Jl. KH Wahid Hasyim pada Selasa (5/8) lalu. Kini pihak Polresta Medan berhasil membekuk 2 pelaku lain berinisial K dan RS.

Informasi dihimpun, kedua pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Reskrim Polresta Medan dan Polsek Patumbak dari lokasi persembunyiannya di kawasan Amplas.

Kabar penangkapan pelaku penganiayaan terhadap perwira yang bertugas di SPN Sampali ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram. “Iya benar, kita amankan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap Kompol Darwin. Masih kita periksa dulu,” katanya seraya belum berkomentar banyak soal pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakan Wahyu, jika tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Untuk lebih detailnya tanya sama Kapolsek Patumbak ya,” katanya. Tertangkapnya 2 pelaku penganiayaan terhadap Kompol Darwin Hutagaol oleh pihak kepolisian dikatakan Wahyu tak luput dari keterangan saksi, untuk itu hingga saat ini sudah 3 pelaku yang diamankankan yakni GP, K, dan RS. Sementara seorang lagi masih dalam pencarian. “Dari penyelidikan ada 4 orang, jadi masih kita buru yang satunya lagi,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Kompol Darwin Hutagaol menjadi korban penganiayaan pada Selasa (5/8) malam lalu ketika dirinya hendak menolong seorang warga yang hendak dirampok para pelaku. Saat itu, Kompol Darwin yang mengaku sebagai anggota Polri tak menyurutkan niat para pelaku untuk melancarkan aksinya. Bahkan, mantan Kabag Ops Polres Tapteng ini dikeroyok hingga menderita patah hidung. (wel/deo)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penyelidikan kasus penganiayaan Kompol Darwin Hutagaol (53) akhirnya menemui titik terang. Setelah mengamankan seorang tersangka, G Purba (19) yang menderita luka tikam di perut hingga harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, Jl. KH Wahid Hasyim pada Selasa (5/8) lalu. Kini pihak Polresta Medan berhasil membekuk 2 pelaku lain berinisial K dan RS.

Informasi dihimpun, kedua pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Reskrim Polresta Medan dan Polsek Patumbak dari lokasi persembunyiannya di kawasan Amplas.

Kabar penangkapan pelaku penganiayaan terhadap perwira yang bertugas di SPN Sampali ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram. “Iya benar, kita amankan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap Kompol Darwin. Masih kita periksa dulu,” katanya seraya belum berkomentar banyak soal pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakan Wahyu, jika tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Untuk lebih detailnya tanya sama Kapolsek Patumbak ya,” katanya. Tertangkapnya 2 pelaku penganiayaan terhadap Kompol Darwin Hutagaol oleh pihak kepolisian dikatakan Wahyu tak luput dari keterangan saksi, untuk itu hingga saat ini sudah 3 pelaku yang diamankankan yakni GP, K, dan RS. Sementara seorang lagi masih dalam pencarian. “Dari penyelidikan ada 4 orang, jadi masih kita buru yang satunya lagi,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Kompol Darwin Hutagaol menjadi korban penganiayaan pada Selasa (5/8) malam lalu ketika dirinya hendak menolong seorang warga yang hendak dirampok para pelaku. Saat itu, Kompol Darwin yang mengaku sebagai anggota Polri tak menyurutkan niat para pelaku untuk melancarkan aksinya. Bahkan, mantan Kabag Ops Polres Tapteng ini dikeroyok hingga menderita patah hidung. (wel/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/