25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Resmi Tersangka, Indra Jaya Piliang Direhabilitasi

Politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang, 45, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, akhirya politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang, 45, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Selain Indra, dua rekannya yang turut ditangkap bersamanya di salah satu ruang karaoke di Diskotik Diamond Club Karaoke and Lounge di kawasan Taman Sari Kota Jakarta Barat, yakni Romi Fernando, 32, dan sopir mobil Indra yang bernama M. Ismail Jamani, 35, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ketiganya dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ”Ketiganya sebagai tersangka karena mereka pengguna semua. Kami kenakan Pasal 127 terkait pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9).

Ia menambahkan, untuk selanjutnya Indra dan dua kawannya itu akan dibawa ke Markas BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan upaya rehabilitasi. ”Jumat sore ini ketiganya sesuai undang-undang, yaitu Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka penyalahguna narkotika wajib rehabilitasi, itu karena tidak ditemukan barang bukti narkobanya, hanya hasil test urine menunjukkan positif menggunakan. Dan kemarin kami sudah lakukan assessment ke BNN Wilayah Kota, hasilnya bahwa yang bersangkutan bisa direhabilitasi,” terang Argo.

Namun untuk berapa lama yang dibutuhkan dalam merehabilitasi Indra cs, Argo belum bisa memastikannya. ”Untuk masalah itu, semuanya tergantung keputusan hakim,” tukasnya. Terkait siapa sebenarnya pemasok shabu-shabu kepada Indra, Agro mengatakan shabu itu dibeli seharga Rp 600 ribu untuk 1 gram shabu-shabu. ”Barang (shabu) itu diperoleh dari yang diduga karyawan di sana (Diskotek Diamond),” ujar Argo.

Diungkap Argo pula, pihaknya sudah menangkap karyawan Diamond Club yang menjual shabu kepada Indra cs. ”Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan, dia (karyawan Diamond) mengaku mendapatkan barang (narkoba) itu dari orang lain. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan untuk mengungkap sumber barang (narkoba) tersebut,” ungkap Argo.

Sayangnya Argo enggan menyebutkan nama atau inisial karyawan diskotik yang ditangkap itu. Alasannya agar para bandar shabu yang bersangkutan tidak kabur. Namun ?menurutnya, oknum karyawan Diomond Club yang sudah menyediakan shabu tersebut ketika Indra cs tiba. ”Jadi barangnya sudah disediakan, sudah disiapkan oleh oknum karyawan di sana,” tandas Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra J Piliang ditangkap bersama dua kawannya pada Rabu malam (13/9) pukul 20.00. Ketiganya ditangkap di Diskotik Diamond Club Karaoke and Lounge. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu set alat hisap shabu yang biasa disebut bonk lengkap dengan cangkongnya yang baru saja digunakan, plastik berisi shabu bekas pakai yang diduga bekas berisi paketan shabu 1 gram, serta satu korek api gas.

Begitu ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum, termasuk melakukan test urine. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.

Kepada penyidik yang memeriksanya, Indra mengatakan kalau dirinya sudah setahun terakhir ini mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Ia berdalih kalau shabu yang dikonsumsinya untuk menambah stamina dan menghilangkan kepenatan lantaran pekerjaannya sehari-hari sebagai anggota tim reformasi birokrasi. (ind/jpg/adz)

Politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang, 45, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, akhirya politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang, 45, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Selain Indra, dua rekannya yang turut ditangkap bersamanya di salah satu ruang karaoke di Diskotik Diamond Club Karaoke and Lounge di kawasan Taman Sari Kota Jakarta Barat, yakni Romi Fernando, 32, dan sopir mobil Indra yang bernama M. Ismail Jamani, 35, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ketiganya dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ”Ketiganya sebagai tersangka karena mereka pengguna semua. Kami kenakan Pasal 127 terkait pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9).

Ia menambahkan, untuk selanjutnya Indra dan dua kawannya itu akan dibawa ke Markas BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan upaya rehabilitasi. ”Jumat sore ini ketiganya sesuai undang-undang, yaitu Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka penyalahguna narkotika wajib rehabilitasi, itu karena tidak ditemukan barang bukti narkobanya, hanya hasil test urine menunjukkan positif menggunakan. Dan kemarin kami sudah lakukan assessment ke BNN Wilayah Kota, hasilnya bahwa yang bersangkutan bisa direhabilitasi,” terang Argo.

Namun untuk berapa lama yang dibutuhkan dalam merehabilitasi Indra cs, Argo belum bisa memastikannya. ”Untuk masalah itu, semuanya tergantung keputusan hakim,” tukasnya. Terkait siapa sebenarnya pemasok shabu-shabu kepada Indra, Agro mengatakan shabu itu dibeli seharga Rp 600 ribu untuk 1 gram shabu-shabu. ”Barang (shabu) itu diperoleh dari yang diduga karyawan di sana (Diskotek Diamond),” ujar Argo.

Diungkap Argo pula, pihaknya sudah menangkap karyawan Diamond Club yang menjual shabu kepada Indra cs. ”Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan, dia (karyawan Diamond) mengaku mendapatkan barang (narkoba) itu dari orang lain. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan untuk mengungkap sumber barang (narkoba) tersebut,” ungkap Argo.

Sayangnya Argo enggan menyebutkan nama atau inisial karyawan diskotik yang ditangkap itu. Alasannya agar para bandar shabu yang bersangkutan tidak kabur. Namun ?menurutnya, oknum karyawan Diomond Club yang sudah menyediakan shabu tersebut ketika Indra cs tiba. ”Jadi barangnya sudah disediakan, sudah disiapkan oleh oknum karyawan di sana,” tandas Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra J Piliang ditangkap bersama dua kawannya pada Rabu malam (13/9) pukul 20.00. Ketiganya ditangkap di Diskotik Diamond Club Karaoke and Lounge. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu set alat hisap shabu yang biasa disebut bonk lengkap dengan cangkongnya yang baru saja digunakan, plastik berisi shabu bekas pakai yang diduga bekas berisi paketan shabu 1 gram, serta satu korek api gas.

Begitu ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum, termasuk melakukan test urine. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.

Kepada penyidik yang memeriksanya, Indra mengatakan kalau dirinya sudah setahun terakhir ini mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Ia berdalih kalau shabu yang dikonsumsinya untuk menambah stamina dan menghilangkan kepenatan lantaran pekerjaannya sehari-hari sebagai anggota tim reformasi birokrasi. (ind/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/