MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Chandra alias Aseng (49) selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Nikel, Medan Area ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan upah Rp2,5 juta.
Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Chandra alias Aseng oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Safril di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/9).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan untuk menyampaikan terima atau banding. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada 25 Desember 2020, terdakwa dihubungi oleh Minardi (DPO) untuk menjemput paket sabu melalui orang suruhannya. Terdakwa kemudian dijanjikan upah oleh Minardi apabila paket sabu berhasil antarkan maka terdakwa akan menerima upah sebesar Rp2,5 juta.
Kemudian, malam harinya terdakwa dihubungi oleh Cin Liang (DPO) mengatakan bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, janjian untuk bertemu di Jalan Sekip Simpang Jalan Sikambing. Selanjutnya, terdakwa menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi.
Beberapa menit kemudian, Cin Liang datang menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus plastik kresek warna hitam berisi sabu seberat 1 kg. Setelah menerima barang haram tersebut, tiba-tiba datang dua petugas kepolisian saat itu terdakwa langsung membuang bungkusan plastik tersebut. (man/azw)
Setelah itu, mengamankan bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang dari terdakwa. (man/azw)