25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Jual Sabu, Oknum Guru Divonis 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dian Alfanur Matondang SPd alias Komar (41) diganjar hukuman selama 9 tahun penjara. Oknum guru asal Tanjungpura, Langkat ini bersama Zulham Efendi alias Ogut (37) terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 1,4 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/9).

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus sabu, secara virtual di PN Medan, Selasa (14/9).

Hakim Ketua Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulham Efendi dan Dian Alfanur Matondang oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Dona Wibisono maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada 18 November 2020, petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Komar sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercover buy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp50 juta per onsnya.

Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjung Pura. Lalu tiga hari kemudian, Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.

Kmudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menjumpai terdakwa Komar dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa Komar masuk kedalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram.

Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada barang sabu seberat 1 kg yang disimpan di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi dengan menggunakan kain. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dian Alfanur Matondang SPd alias Komar (41) diganjar hukuman selama 9 tahun penjara. Oknum guru asal Tanjungpura, Langkat ini bersama Zulham Efendi alias Ogut (37) terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 1,4 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/9).

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus sabu, secara virtual di PN Medan, Selasa (14/9).

Hakim Ketua Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulham Efendi dan Dian Alfanur Matondang oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Dona Wibisono maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada 18 November 2020, petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Komar sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercover buy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp50 juta per onsnya.

Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjung Pura. Lalu tiga hari kemudian, Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.

Kmudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menjumpai terdakwa Komar dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa Komar masuk kedalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram.

Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada barang sabu seberat 1 kg yang disimpan di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi dengan menggunakan kain. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/