LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wartawan salah satu media daring (online) di Kota Medan mendapat teror dan ancaman dari seorang preman. Kuat dugaan, pengancaman terhadap Hulman Situmorang (47) akibat sebuah pemberitaan yang ditulisnya.
Warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang itu rencananya akan melapor ke Mapolres Deliserdang, Selasa (15/10).
Kepada Sumut Pos, Hulman mengaku pengancaman diduga berawal dari seorang istri anggota DPRD Deliserdang terpilih yang jatuh di lantai gedung dewan.
Saat itu, protokol memanggil istri ataupun suami untuk mendampingi pasangannya menerima ucapan selamat dari Bupati Deliserdang, SKPD serta undangan lainnya. Oleh Hulman, peristiwa itu langsung ditulis dan dimuat di media daring tempatnya bekerja. Setelah berita terbit, mantan reporter Posmetro Medan ini malah mendapat ancaman.
Hulman malah diteror dan diancam melalui telepon genggamnya. Orang yang diduga Hulman sebagai preman karbitan itu memaksa agar menghapus berita yang sudah terbit. Tak hanya itu, Hulman juga mendapat makian lewat Short Massage Service (SMS). “Kw dmana knt*l. Kw angkt. Bnci x Kw,” tulis peneror.
“Entah apa hubungan dia dengan beritaku. Yang kuberitakan istri anggota dewan bukan istrinya. Dasar preman karbitan nya dia itu. Mau cari muka bukan begitu caranya,” kata Hulman sambil merahasiakan nama si peneror.
Dijelaskan Hulman, dalam menulis berita peristiwa itu ia sudah memenuhi unsur yang ada dalam undang-undang pokok pers. Namun, Hulman merasa heran kenapa dia diancam.
“Saya akan buat pengaduan ke Polres Deliserdang,” tutur Hulman.
“Tindakan si preman karbitan itu sudah keterlaluan. Kalau dia jantan jumpa kami empat mata. Macam sudah betul kali kerja si preman karbitan itu,” kesal Hulman .
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhail TP Purba SH dan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Folala Gea bereaksi atas teror terhadap Hulman.
Menurut Mikhail TP Purba SH, tindakan ancaman ataupun teror yang dilakukan terhadap wartawan atas hasil karya jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Sebab tugas wartawan sudah diatur dalam undang-undang.
“Pelaku teror ataupun pengancaman terhadap wartawan itu harus diproses secara hukum. Indonesia ini negara hukum dan bukan negara preman!,” tegas Mikhail TP Purba.
Sementara itu, Folala Gea mengatakan ancaman atau teror terhadap wartawan jelas salah. Folala mengimbau, apa yang dialami Hulman segera dilaporkan dan mendapat proses hukum yang baik.
“Wartawan jangan diteror atau diancam, bukan zamannya seperti itu. Kalau ada hasil karya tulis si wartawan yang kurang mengenakkan, ada ruang ataupun jalur nya sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Bukan malah jadi sok jagoan,” kata Folala Gea.(btr/ala)