30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Lagi, Perampok Editor Sumut Pos Ditangkap, Keberadaan Sepedamotor Masih Dikembangkan

INTEROGASI: Febriandi alias Andi perampok Editor Sumut Pos, Azwandi Lubis diinterogasi penyidik Polda Sumut.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi pelaku perampokan sepedamotor Yamaha NMax BK 3675 AIS milik editor Sumut Pos, Azwandi Lubis (44) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap petugas Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah Febriandi alias Andi (33), warga Jalan Bustamam Pasar X Gang Wijaya Kusuma, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Andi ditangkap dari rumahnya, Minggu (13/10).

“Tersangka kita tangkap atas keterangan korban dan saksi-saksi yang menyebutkan ciri-cirinya,” kata Maringan, Selasa (15/10).

Maringan menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena sepedamotor korban sudah dijual pelaku kepada penadah.

“Saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, ada beberapa tersangka lain dalam perampokan itu sudah diamankan Polrestabes Medan karena terlibat aksi kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Penyidik kita sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka lain yang diamankan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran,” sebut Maringan.

Dijelaskan dia, perampokan terhadap korban dialami saat melintas di Jalan Besar Medan-Namorambe, Deliserdang, Minggu (28/7) sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu, korban hendak pulang menuju rumahnya dengan menaiki sepeda motor NMax.

Dalam perjalanan di lokasi tersebut, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh segerombolan pemuda berjumlah sekira enam orang menaiki sepedamotor dan mengacungkan diduga senjata api serta senjata tajam.

“Korban dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya karena diancam senjata oleh pelaku,” terang Maringan.

Nasib yang dialami korban kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. Korban menyebut kerugiannya ditaksir mencapai nilai sekira Rp36,6 juta, karena selain sepeda motor, 1 unit ponsel, 2 Kartu ATM, Kartu BPJS atas nama korban dan Azelia Ramadhani Lubis (anak), Indah Trisna Sari, Raja Khaikal Siregar dan Kartu Pers digondol pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/ala)

INTEROGASI: Febriandi alias Andi perampok Editor Sumut Pos, Azwandi Lubis diinterogasi penyidik Polda Sumut.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi pelaku perampokan sepedamotor Yamaha NMax BK 3675 AIS milik editor Sumut Pos, Azwandi Lubis (44) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap petugas Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah Febriandi alias Andi (33), warga Jalan Bustamam Pasar X Gang Wijaya Kusuma, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Andi ditangkap dari rumahnya, Minggu (13/10).

“Tersangka kita tangkap atas keterangan korban dan saksi-saksi yang menyebutkan ciri-cirinya,” kata Maringan, Selasa (15/10).

Maringan menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena sepedamotor korban sudah dijual pelaku kepada penadah.

“Saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, ada beberapa tersangka lain dalam perampokan itu sudah diamankan Polrestabes Medan karena terlibat aksi kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Penyidik kita sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka lain yang diamankan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran,” sebut Maringan.

Dijelaskan dia, perampokan terhadap korban dialami saat melintas di Jalan Besar Medan-Namorambe, Deliserdang, Minggu (28/7) sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu, korban hendak pulang menuju rumahnya dengan menaiki sepeda motor NMax.

Dalam perjalanan di lokasi tersebut, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh segerombolan pemuda berjumlah sekira enam orang menaiki sepedamotor dan mengacungkan diduga senjata api serta senjata tajam.

“Korban dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya karena diancam senjata oleh pelaku,” terang Maringan.

Nasib yang dialami korban kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. Korban menyebut kerugiannya ditaksir mencapai nilai sekira Rp36,6 juta, karena selain sepeda motor, 1 unit ponsel, 2 Kartu ATM, Kartu BPJS atas nama korban dan Azelia Ramadhani Lubis (anak), Indah Trisna Sari, Raja Khaikal Siregar dan Kartu Pers digondol pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/