26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Ingin Lulus Masuk Unimed, Ditipu Rp20 Juta

Penipuan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niat Iwan Silaban memakai jalan pintas agar bisa lulus dari Universitas Negeri Medan (Unimed) berujung panjang. Dana Rp20 juta sebagai syarat kelulusan yang telah dia sediakan, malah dilarikan seseorang yang mengaku sebagai oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut mahasiswa asal Gurgur Kabupaten Tobasa ini, dia ditipu oknum LSM yang bernama Rudi Sinaga. Tak pelak, kasus penipuan itupun langsung dia kuasakan ke pengacara, Ranto Sibarani SH.

Sang pengacara, kepada wartawan, menerangkan kasusnya berawal Maret tahun lalu. Saat itu, Iwan Silaban bertemu dengan Rudi Sinaga di sebuah warung. Karena saling kenal, Iwan pun menceritakan permasalahannya kepada Rudi. Yakni, soal masalah kelulusan di kampusnya.

Ternyata, masalah Iwan korban disambut dengan baik oleh Rudi. Sang oknum yang mengaku anggota LSM itupun mengaku bisa meluluskan Iwan asal memberikan sejumlah uang.

Mendengar itu, Iwan yang sudah ketakutan tidak lulus mengamininya. Rudi meminta uang lulus Rp 20 juta. “Pelaku ngaku dekat dengan petinggi kampus,” tuturnya, Rabu(15/11) siang.

Setelah sepakat akhirnya uang diberikan secara 2 tahap. Pemberian uang pertama Rp10 juta pada 8 Desember 2015 dan tahap kedua Rp10 juta pada 15 Maret 2016. Selain itu, Iwan juga memberikan uang Rp2 juta sebagai tambahan.

“Pelaku menjanjikan kelulusan klien kami selambat-lambatnya bulan Oktober 2016(bukti tertera). Namun, hingga tanggal 3 November 2017 klien kami tidak lulus,” jelas Ranto.

Merasa kena tipu. Iwan pun meminta ganti rugi uang sepenuhnya sesuai dengan perjanjian. Bukannya mengembalikan uangnya, Rudi malah kabur. Setiap Iwan minta Rudi selalu menghindar.

“Terakhir kami datangi ke rumahnya di Jalan Alternatif atau Jalan Perjuangan gang ke-3 rumah paling ujung.  Dia tidak ada. Untuk itu, kami memberikan somasi hingga tanggal 23 November 2017. Bila tidak ada etikat baik, maka kasus ini akan berlanjut ke polisi. Kami pasti melapor,” tegas Ranto Sibarani sembari menunjukkan surat kuasa hukum nomor 038/SKK/MDN/XI/2017. (gib)

Penipuan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niat Iwan Silaban memakai jalan pintas agar bisa lulus dari Universitas Negeri Medan (Unimed) berujung panjang. Dana Rp20 juta sebagai syarat kelulusan yang telah dia sediakan, malah dilarikan seseorang yang mengaku sebagai oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut mahasiswa asal Gurgur Kabupaten Tobasa ini, dia ditipu oknum LSM yang bernama Rudi Sinaga. Tak pelak, kasus penipuan itupun langsung dia kuasakan ke pengacara, Ranto Sibarani SH.

Sang pengacara, kepada wartawan, menerangkan kasusnya berawal Maret tahun lalu. Saat itu, Iwan Silaban bertemu dengan Rudi Sinaga di sebuah warung. Karena saling kenal, Iwan pun menceritakan permasalahannya kepada Rudi. Yakni, soal masalah kelulusan di kampusnya.

Ternyata, masalah Iwan korban disambut dengan baik oleh Rudi. Sang oknum yang mengaku anggota LSM itupun mengaku bisa meluluskan Iwan asal memberikan sejumlah uang.

Mendengar itu, Iwan yang sudah ketakutan tidak lulus mengamininya. Rudi meminta uang lulus Rp 20 juta. “Pelaku ngaku dekat dengan petinggi kampus,” tuturnya, Rabu(15/11) siang.

Setelah sepakat akhirnya uang diberikan secara 2 tahap. Pemberian uang pertama Rp10 juta pada 8 Desember 2015 dan tahap kedua Rp10 juta pada 15 Maret 2016. Selain itu, Iwan juga memberikan uang Rp2 juta sebagai tambahan.

“Pelaku menjanjikan kelulusan klien kami selambat-lambatnya bulan Oktober 2016(bukti tertera). Namun, hingga tanggal 3 November 2017 klien kami tidak lulus,” jelas Ranto.

Merasa kena tipu. Iwan pun meminta ganti rugi uang sepenuhnya sesuai dengan perjanjian. Bukannya mengembalikan uangnya, Rudi malah kabur. Setiap Iwan minta Rudi selalu menghindar.

“Terakhir kami datangi ke rumahnya di Jalan Alternatif atau Jalan Perjuangan gang ke-3 rumah paling ujung.  Dia tidak ada. Untuk itu, kami memberikan somasi hingga tanggal 23 November 2017. Bila tidak ada etikat baik, maka kasus ini akan berlanjut ke polisi. Kami pasti melapor,” tegas Ranto Sibarani sembari menunjukkan surat kuasa hukum nomor 038/SKK/MDN/XI/2017. (gib)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru