26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Polisi Pengedar Narkoba, Dua Kali JPU Tunda Baca Tuntutan

Teddy Akbari/sumut pos
TINGGALKAN: Bripka Syahril meninggalkan Ruang Sidang Cakra PN Binjai lantaran JPU Nova Sebayang batal membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bripka Syahril Perangin-angin, kembali batal mendengarkan tuntutannya, Kamis (15/11). Sebelumnya, personel Polres Binjai ini sempat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai. Kali ini terdakwa tidak sempat masuk ke ruangan.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti yang menggantikan Herlina.

Pekan lalu (8/11), JPU Nova Sebayang yang berada di dalam ruang sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Sidik H Simare-mare dan Rinto Leoni Manulang untuk membacakan tuntutan.

Namun, JPU Nova Sebayang batal bacakan tuntutannya karena berkasnya belum rampung. Artinya, JPU untuk terdakwa Bripka Syahril selalu berganti.

Menurut Kasi Pidum Kejari Binjai, Ondo Purba, JPU terdakwa Bripka Syahril adalah Herlina.

“Jaksanya lagi Diklat,” kata Ondo. Menurut dia, berkas tuntutan Bripka Syahril PA belum rampung. Kalau sudah rampung, dapat dibacakan oleh JPU lain.

“Kalau sudah selesai Rentut (rencana tuntutan), boleh diberikan kepada jaksa lain. Rentutnya belum siap,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Sementara, Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare memberi peringatan kepada JPU yang sudah dua kali gagal membacakan tuntutannya.

“Enggak tahu saya alasan tundanya apa. Kalau memang jaksa belum atau tidak sanggup buat tuntutannya, akan kita peringati nanti berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Syahril PA warga Kuala, Langkat diamankan personel Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) lalu. Dari tangan Syahril, personel mendapati narkotika jenis sabu seberat 15 gram.

Usai Syahril, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. Candra sudah divonis Majelis Hakim PN Binjai dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun.(ted/ala)

Teddy Akbari/sumut pos
TINGGALKAN: Bripka Syahril meninggalkan Ruang Sidang Cakra PN Binjai lantaran JPU Nova Sebayang batal membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bripka Syahril Perangin-angin, kembali batal mendengarkan tuntutannya, Kamis (15/11). Sebelumnya, personel Polres Binjai ini sempat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai. Kali ini terdakwa tidak sempat masuk ke ruangan.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti yang menggantikan Herlina.

Pekan lalu (8/11), JPU Nova Sebayang yang berada di dalam ruang sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Sidik H Simare-mare dan Rinto Leoni Manulang untuk membacakan tuntutan.

Namun, JPU Nova Sebayang batal bacakan tuntutannya karena berkasnya belum rampung. Artinya, JPU untuk terdakwa Bripka Syahril selalu berganti.

Menurut Kasi Pidum Kejari Binjai, Ondo Purba, JPU terdakwa Bripka Syahril adalah Herlina.

“Jaksanya lagi Diklat,” kata Ondo. Menurut dia, berkas tuntutan Bripka Syahril PA belum rampung. Kalau sudah rampung, dapat dibacakan oleh JPU lain.

“Kalau sudah selesai Rentut (rencana tuntutan), boleh diberikan kepada jaksa lain. Rentutnya belum siap,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Sementara, Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare memberi peringatan kepada JPU yang sudah dua kali gagal membacakan tuntutannya.

“Enggak tahu saya alasan tundanya apa. Kalau memang jaksa belum atau tidak sanggup buat tuntutannya, akan kita peringati nanti berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Syahril PA warga Kuala, Langkat diamankan personel Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) lalu. Dari tangan Syahril, personel mendapati narkotika jenis sabu seberat 15 gram.

Usai Syahril, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. Candra sudah divonis Majelis Hakim PN Binjai dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/